BLORA – Tindakan yang dilakukan tiga remaja tanggung yang masih duduk di sekolah menengah ini, tampaknya bukan lagi kenakalan remaja. Bisa jadi masuk ranah kejahatan. Pasalnya, mereka telah membongkar rumah untuk mencuri handphone.
Ketiga remaja tersebut masing-masing P (22) warga Tanjung, AAWP (17) dan DBK (17) yang keduanya beralamat Desa Sogo, juga masih tercatat sebagai pelajar sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) daerah Kecamatan Kedungtuban, Blora.
Unit Reskrim Polsek Kedungtuban, Polres Blora terpaksa mengamankan ketiganya karena sebelumnya kedapatam membongkar rumah milik Didik Sugiyanto warga Sogo, Kedungtuban, Blora pada hari Minggu 25 Maret 2018.
“Mereka melakukan membongkar rumah korban saat ditinggal pergi menjemput anaknya pulang sekolah. Setelah menyadari rumahnya yang semula terkunci dan kemudian sedkit terbuka, kemudian korban mengecek ternyata sebuah handphone tablet merk ADVAN miliknya yang ditaruh di atas meja hilang.” Ujar Kapolsek Kedungtuban, Polres Blora IPTU Suharto, Selasa (27.03/18).
Saat itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungtuban agar segera ditangani.
Dari informasi saksi-saksi, tak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut di tempat yang berbeda.
Kapolsek Kedungtuban mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mengawasi dari luar rumah dan ada yang standby di atas motor dan yang satu berperan mencuri HP dengan cara mencongkel pintu.
“Ketiga tersangka selain masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik, kami juga mengamankan barang bukti HP tablet Advan yang disembunyikan di semak-semak rumah tersangka berinisial AAWP.” jelas Iptu Suharto.