Beranda Daerah Sragen Ada 20.000 Calon Pemilih di Sragen Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilgub...

Ada 20.000 Calon Pemilih di Sragen Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilgub Jateng. Ini Masalahnya..

Ilustrasi Pilkada

SRAGEN – Sekitar 20.000 warga Sragen yang telah memiliki hak pilih terancam tidak dapat menyumbangkan suaranya pada Pilgub Jateng 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini dikarenakan ribuan warga tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Komisioner KPU Sragen, Roso Prajoko kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2018 tentang Pemungutan Suara, calon pemilih harus membawa KTP elektronik atau Suket saat akan menggunakan hak pilih. Apabila ada calon pemilih yang tidak bisa menunjukkan KTP elektronik atau suket, yang bersangkutan tidak boleh memilih. “Di Sragen ada lebih dari 20.000 warga yang saat ini terancam tidak bisa memilih pada Pilgub karena tidak memiliki KTP elektronik,” ujarnya.

Ia mengklaim angka 20.000 diperoleh saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa pekan lalu. Mereka tetap dimasukkan ke DPS hasil coklit lantaran bisa menunjukkan kartu keluarga (KK).

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Namun, saat pemungutan suara yang dibutuhkan bukan lagi KK, melainkan KTP elektronik atau suket. “Kami sudah layangkan surat resmi ke Dispendukcapil Sragen terkait masalah ini. Kami minta Dispendukcapil melakukan jemput bola agar 20.000 orang ini terakomodasi,” jelasnya.

Dijelaskan Roso, kendati warga belum punya KTP elektronik, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya bila sudah melakukan perekaman data kependudukan dan mempunyai suket.

“Kami juga sudah berkirim surat ke Bupati karena hal ini kewenangan Bupati. Solusinya Dispendukcapil harus proaktif jemput bola agar warga merekam data,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, meminta Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan KPU tentang apa yang harus dilakukan. Jangan sampai hak-hak warga Sragen hilang hanya karena status nomor induk kependudukan (NIK) yang belum jelas.

“Nanti akan dikoordinasikan dengan KPU agar ada langkah terobosan sehingga ribuan warga tersebut tetap bisa menggunakan hak pilih,” tuturnya.

Terkait perlu tidaknya Dispendukcapil melakukan upaya jemput bola perekaman data KTP elektronik, Tatag menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat Dispendukcapil. Namun, Tatag menilai dibutuhkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Tinggal bagaimana sense of responsibility dan sense of belonging nya agar upaya menggunakan hak pilih tidak terganggu hanya karena administrasi kependudukan,” tambahnya. Wardoyo