Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ada Kades Ungkap Nilai 30 Bisa Dikatrol dan Lulus.  Formas Surati DPRD Panggil LPPM UNS

Hasil uji kompetensi di Kecamatan Kalijambe yang diwarnai banyak perangkat desa berkompeten dan sarjana yang dinyatakan tidak lulus. Foto/istimewa

SRAGEN- Pegiat LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) untuk membongkar indikasi ketidakberesan dalam proses seleksi mutasi perangkat desa (Perdes) yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS tak mengendur. Banyaknya laporan dan temuan kejanggalan,  membuat LSM tersebut mengajukan audiensi ke DPRD untuk segera memanggil LPPM dan pihak terkait.

Ketua LSM Formas,  Andang Basuki mengatakan permohonan audiensi sudah dilayangkan Rabu (18/4/2018) ke DPRD. Dalam surat tersebut,  intinua pihaknya meminya DPRD menghadirkan LPPM dan pihak terkait untuk diklarifikasi perihal karut marut pelaksanaan seleksi mutasi Perdes.

“Sudah tadi pagi suratnya kami masukkan ke DPRD. Karena pengaduan soal kejanggalan dan ketidakberesan mutasi Perdes ini datang dari banyak kecamatan. Yang masuk ke Formas ada dari Kecamatan Miri, Gemolong, Kalijambe dan masih banyak lagi. Ada juga dari desa yang mengadu lagsung,” paparnya.

Tidak hanya itu,  Andang juga memandang pemanggilan LPPM menjadi krusial lantaran pihaknya melihat pelaksanan mutasi yang banyak diprotes itu memang ditemukan banyak kejagalan.

“Makin lama makin terkuak permainannya.  Makanya ini harus segera disikapi, ” terangnya.

Sementara rumor soal permainan nilai yang banyak diperbincangkan kalangan Kades,  seolah menguat. Salah satu Kades di wilayah Sragen Barat yang mengaku dekat dengan pemerintahan berinisial N, secara khusus mengungkapkan jika memang nilai final memang tak saklek.

“Kemarin ada salah satu perangkat yang nilainya 30, tapi kemudian minta tolong seseorang, akhirnya bisa lulus. Dia kebetulan juga dekat dengan saya dan ngomong sendiri memang lulus padahal nilai ujiannya hanya 30. Saya nggak usah sebut nama perangkat dan desanya nanti malah jadi geger.  Yang jelas itu ada dan benar. Ini hanya untuk catatan saja, ” ujarnya Rabu (18/1/2018).

Untuk diketahui,  syarat perangkat bisa dinyatakan lulus adalah minimal nilainya 60.00. Angka itu sudah dipatok oleh Pemkab dan mereka yang meraih nilai di bawah itu,  secara otomatis tidak lulus dan dinyatakan gagal.

Terpisah, Rektor UNS,  Ravik Karsidi melalui Kahumas, Andre Rahmanto menyampaikan informasi terakhir yang diterima dari Bagian Pemerintahan Desa di Sragen, bahwa sudah tidak ada keluhan soal seleksi mutasi Perdes itu.

Ia juga meluruskan bahwa LPPM UNS itu hanya salah satu pusat studi yang ada di UNS.

“Kalau soal kemudian ada yang kecewa atas hasil seleksi,  saya rasa itu wajar. Puas dan tidakpuas dalam seleksi itu menurut kami hal yang wajar, ” tukasnya.

Soal tudingan adanya permainan dan intervensi dari kekuatan penguasa Sragen yang disebut ikut mengatur hasil, Andre menampiknya. Ia mengklaim pihak LPPM sudah menjalankan sesuai Pergub dan prosedur.

“Sampai sejauh ini pelaksanaan sudah dijalankan sesuai prosedur dan profesional, ” imbuhnya. Wardoyo

 

Exit mobile version