JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aliando: Kuota Taksi Online Tak Perlu Dibatasi dan Uji Kir Dihapus

) membentangkan spanduk saat menggelar aksi tolak Permenhub Nomor 108, di depan kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 28 Maret 2018. TEMPO/Topan Rengganis
   
 Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) membentangkan spanduk saat menggelar aksi tolak Permenhub Nomor 108, di depan kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 28 Maret 2018. Foto: Tempo.co

JAKARTAAliansi Nasional Driver Online (Aliando) menilai taksi online yang beroperasi sekarang tak perlu dibatasi kuotanya. Sebab, berdasarkan hasil riset Uber, hanya 35 persen taksi online yang beroperasi lebih dari 10 jam per minggu, sedangkan 65 persen kurang dari itu.

“Hanya 35 persen bekerja di atas 10 jam tiap minggu,” ujar Koordinator Aliando April Baja dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu(1/4/2018).

Menurut Baja, taksi online juga tak memerlukan syarat uji kir. Sebab, uji kir bagi taksi online tak memiliki kepentingan yang mendesak seperti taksi konvensional. “Bahkan Presiden Jokowi saat menjabat Gubernur Jakarta pernah mengusulkan uji kir dihapus,” katanya.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Sebagai perbandingan, kata Baja, uji kir di Prancis dikenakan untuk kendaraan dengan kriteria khusus, seperti kendaraan yang telah berusia di atas 3-4 tahun. “Urgensi uji kir taksi online tak sama dengan taksi konvensional,” ucapnya.

Baja meminta pemerintah, dalam masa status quo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108), tidak merazia taksi online. Selain itu, Baja melanjutkan, aplikator juga tak mensyaratkan uji kir dan Sim A umum sesuai dengan permenhub tersebut. “Tidak ada penegakan hukum atau razia sampai keluar aturan baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Baja meminta pemerintah melibatkan Aliando dalam perumusan aturan baru pengganti Permenhub 108. Baja ingin regulasi tentang taksi online nantinya berdasarkan perlindungan, kesejahteraan, serta kemandirian driver online. “Pemerintah harus menyertakan kami dalam perumusan aturan-aturan baru,” katanya.

Sebelumnya, 28 Maret 2018, Aliando menggelar unjuk rasa di Istana Negara menuntut penghapusan Permenhub 108 yang dianggap merugikan para pengemudi taksi online. Dalam unjuk rasa itu, pemerintah akan memenuhi tiga tuntutan unjuk rasa taksi online, termasuk merevisi Permenhub 108.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com