JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Anggota DPRD Karanganyar, Anung Marwoko Mangkir Panggilan Panwaslu. Terkait Dugaan Aksi Bagi-Bagi Batik

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa saat menunjukkan kain batik barang bukti yang dilaporkan dibagikan oleh Timses Paslon di Pilkada Karanganyar, Selasa (3/4/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Anggota DPRD Karanganyar sekaligus anggota tim sukses Paslon nomor urut dua di Pilkada Karanganyar, Anung Marwoko, dilaporkan mangkir panggilan Panwaslu, Kamis (5/4/2018). Anung sedianya dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan aksi bagi-bagi kain batik saat reses di Jatisari yang dilakukannya beberapa hari lalu.

Data yang dihimpun Kamis (5/4/2018), Panwaslu memenuhi janji memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi perihal aduan itu. Selain pelapor dan saksi-saksi, Anung selaku terlapor juga dipanggil.

Namun, hingga klarifikasi dilangsungkan, yang bersangkutan tak menghadiri. Meski demikian, tim Panwaslu yakni Kustawa (Ketua Panwaslu), Sudarsono komisioner Panwaslu bidang  organisasi dan SDM, serta   Nuning Ritwanita , komisioner Panwaslu bidang penindakan, tetap melakukan klarifikasi ke pelapor maupun saksi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Mereka kita minta klarifikasi terkait bagi-bagi batik yang dilakukan oleh Anung Marwoko selaku terlapor,” kata Kustawa.

Terkait dengan ketidak hadiran Anung Marwoko, Kustawa tidak menampik. Karenanya pihaknya akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi selanjutnya.

“ Kita akan kirim undangan klarifikasi selanjutnya,” ujarnya.

Ditambahkan Kustawa, hasil klarifikasi ini, selanjutnya akan dilakukan kajian, apakah memenuhi syarat terjadinya pelanggaran UU Pemilu atau tidak. Sementara itu, ketua Forum Masyarakat Karanganyar, Muhammad Riyadi, mendesak Panwaslu segera menuntaskan kasus bagi-bagi kain batik ini.Menurut Riyadi, jika mengacu kepada aturan yang ada, bagi-bagi kain batik ini termasuk kategori  pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“ Segera ditindaklanjuti. Kami akan terus mengawal  kasus ini,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  salah satu anggota tim pemenangan  pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar, dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu), Selasa (03/04/2018). Laporan tersebut, juga disertai dengan bukti dua kain batik dan diterima langsung ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa. Anggota tim pemenangan yang dilaporkan tersebut adalah Anung Marwoko.

Kepada wartawan, Supardi, warga Jatisari, Tepus, Rt 06 Rw 10, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, selaku pelapor, mengatakan, bagi-bagi kain batik tersebut dilakukan Anung Marwoko kepada warga dalam salah satu pertemuan pada hari Selasa (27/03/2018) lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com