Seperti diketahui, saat ini masih ada lebih dari 30 rumah yang masih berdiri di area IPL pembangunan bandara.
Rumah-rumah tersebut masih dihuni oleh sebagian warga terdampak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).
Mereka berkukuh masih memiliki hak atas tanah tersebut dengan sertifikat kepemilikan yang sah dan menolak digusur maupun melepaskan tanahnya untuk mega proyek tersebut.
Namun begitu, AP I juga berkeras bahwa tanah tersebut sudah beralih hak kepemilikannya.
AP I memandang tanah itu telah tuntas pembebasannya melalui konsinyasi di pengadilan dan selanjutnya akan dilakukan pembersihan lahan.
Sujiastono meminta agar warga memahami hal tersebut dan menerimanya karena keseluruhan tahapan untuk pembebasan lahan sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan berlaku.
“Tidak ada hak mutlak warga negara untuk memiliki tanah. Apabila negara membutuhkan, hak warga (atas tanah tersebut) bisa beralih menjadi hak negara,” kata Sujiastono. # Tribunnews
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com