SRAGEN- Kakek asal Bandungsogo, Bandung, Ngrampal berinisial SDT (87) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan massal belasan siswi SD di setempat, dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, kakek uzur yang memiliki penitipan sepeda dekat SD itu juga dituntut denda Rp 500 juta.
Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen beberapa hari lalu.
“Dituntut lima tahun penjara dan denda setengah miliyar. Sidang selanjutnya agendanya pledoi, ” paparnya Jumat (13/4/2018).
Sugiarsi menguraikan APPS akan terus mengawal kasus itu sampai selesai. Menurutnya meski kondisi fisiknya sudah uzur, terdakwa tetap harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Pasalnya akibat perbuatan cabul terdakwa, belasan siswi SD mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan itu terungkap beberapa waktu lalu. Ada sebanyak 11 siswi yang dicabuli kakek berusia 87 tahun itu.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban asal Dukuh Bandungsogo, Bandung, Ngrampal mengalami syok berat dan terpaksa harus mendapatkan terapi psikis.
Aksi bejat kakek pemilik penitipan sepeda yang tinggal di dekat SD itu dilakukan secara bergantian terhadap para korban yang sering menitipkan sepedanya di rumah pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku yang tinggal sendirian itu mengiming-imingi para korbannya dengan imbalan uang antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sekali aksi.
Para korban rata-rata berusia antara 8 hingga 11 tahun dan duduk di kelas III hingga V. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada guru wali kelas mereka. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com