Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditemukan Peristiwa Pidana di Kasus Pengadaan Komputer SID 196 Desa, Kejari Sragen Resmi Limpahkan Penyelidikan ke Pidsus

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Istimewa

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sragen memastikan adanya peristiwa pidana dalam pengadaan proyek komputer Sistem Informasi Desa (SID) di 196 desa di Sragen tahun 2017. Terkait hal itu, Kajari memutuskan meningkatkan proses penanganan yang sebelumnya ditangani tim Intel untuk ditindaklanjuti penyelidikannya ke Tim Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu disampaikan Kajari Sragen,  Muhammad Sumartono,  Kamis (26/4/2018). Ia mengatakan peristiwa pidana itu merupakan kesimpulan dari hasil ekspose proses penyelidikan awal yang selama ini sudah digelar maraton oleh Tim Intel.

Ekspose oleh Tim Intel dilakukan dua hari lalu dengan menyajikan data dan bahan keterangan hasil puldata pulbaket yang telah dilakukan hampir dua bulan terakhir.

“Sudah kita ekspose hasil dari Tim Intel. Hasilnya,  tim menyatakan dalam kasus tersebut ada peristiwa pidana,” paparnya ditemui di ruang kerjanya Kamis (26/4/2018).

Atas kesimpulan itu, pihaknya langsung memberikan disposisi ke Pidsus untuk melanjutkan tahap penyelidikan. Berkenaan dengan itu,  tim khusus yang akan diterjunkan untuk menjalankan penyelidikan juga akan ditambah personelnya.

“Timnya yang lama tetap, tapi ditambah yang baru. Jumlahnya tentu lebih banyak, yang sebelumnya tiga orang,  nanti kita tambah jadi lima orang, ” terangnya.

Kajari menguraikan dengan pelimpahan penyelidikan ke Pidsus tersebut, proses penyelidikan memang akan lebih mengerucut lantaran sudah ada peristiwa pidana.

Dari hasil penyelidikan di Pidsus,  nantinya tim akan memperdalam dan lebih spesifik untuk memperjelas peristiwa pidana yang sudah ditemukan di tahap penyelidikan awal.

“Tim Pidsus akan segera melanjutkan penyelidikan. Disposisi sudah kami terbitkan, ” tukasnya.

Adi Nugraha. Foto/Wardoyo

Kajari juga menggaransi bahwa penanganan kasus itu akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Pihaknya juga tak akan gegabah mengingat kasus ini melibatkan 196 desa dan banyak pihak terkait.

Perihal indikasi kerugian negara,  Kajari belum bersedia menyampaikan. Pun dengan kemungkinan meningkat ke penyidikan, ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan penanganan sesuai prosedur dan SOP.

“Nanti dilihat perkembangannya,” tukasnya.

Kasie Pidsus,  Adi Nugraha membenarkan sudah ada disposisi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus itu. Ia juga menyampaikan dengan dilimpahkan ke Pidsus,  maka penyelidikan dari Intel akan diperdalam lagi dengan penggalian dan penambahan data atau keterangan guna menuntaskan kasus itu. Wardoyo

 

Exit mobile version