Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Pasrah dan Mogok Makan Seharian..

Setya Novanto

 

JAKARTA- Mantan pengacara Setya Novanto,  Fredrich Yunadi mengatakan mantan Ketua DPR RI yang menjadi terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto tidak mau makan selama seharian setelah menerima vonis 15 tahun penjara. Fredrich yang menyusul menjadi terdakwa penghalangan penyidikan juga menyebut mantan kliennya itu sudah pasrah dengan vonis hakim.

“Seharian beliau enggak mau makan, sedih terus,” kata dia saat skors persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Fredrich mengetahui kondisi Setya lantaran ditahan di rumah tahanan yang sama. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Pada Selasa, 24 April 2018, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Selain hukuman badan, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Fredrich mengatakan Novanto pasrah menerima hukuman itu. Namun mantan pengacara Setya itu ogah mengomentari soal putusan terhadap mantan kliennya. “Pengacaranya nanti akan tersinggung,” ucapnya.

Fredrich kini berstatus terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya Novanto. Jaksa KPK mendakwa Fredrich sudah merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika untuk menghalangi penyidikan KPK.

Exit mobile version