JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Driver Online Taksi Online Tak Mau Perusahaan Aplikator Transportasi Menjadi Perusahaan Transportasi. Ini Alasannya

) membentangkan spanduk saat menggelar aksi tolak Permenhub Nomor 108, di depan kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 28 Maret 2018. TEMPO/Topan Rengganis
   
) membentangkan spanduk saat menggelar aksi tolak Permenhub Nomor 108, di depan kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 28 Maret 2018. Foto: Tempo.co

JAKARTA -Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia berkeyakinan hubungan perusahaan dengan pengemudi akan seperti majikan dan buruh bila beralih menjadi perusahaan transportasi. Karena itu KKDO menolak rencana pemerintah untuk mengubah status perusahaan aplikator transportasi (taksi online) menjadi perusahaan transportasi.

“Selama ini dengan prinsip kemitraan saja mereka telah mengambil peran seoalah-olah sebagai perusahaan transportasi. Pemerintah tidak berkutik,” kata Koordinator Aksi KKDO Indonesia Alexander, Selasa(17/4/2018).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor seperti yang berjalan selama ini. Alasannya agar perusahaan memberikan upah kepada pengemudi dan mengatur kegiatan operasional.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

KKDO Indonesia beranggotakan pengemudi transportasi roda empat berbasis aplikasi alias taksi online dari Grab dan Go-Jek. Mereka melakukan aksi di kantor Grab dan Go-Jek, Senin (16/4/2018).

KKDO Indonesia mengajukan tiga tuntutan sehubungan dengan kesejahteraan para pengemudi taksi online. Salah satu tuntutannya menolak Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.

Menurut Alexander, perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi. Dengan status perusahaan aplikasi, jelas Alexander, Grab dan Go-Jek hanya berperan sebagai penyedia aplikasi untuk menghubungkan pengemudi dengan konsumen.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Sementara perusahaan transportasi berarti perusahaan perlu menyediakan kendaraan, merekrut pengemudi, dan memberikan biaya atau tarif bonus. Alexander mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan.

“Kalau sebagai perusahaan transportasi tentunya sebuah langkah yang keliru dikarenakan driver online itu mandiri yang mempunyai alat kerja mobil dan kelengkapan perjalanan atau angkutan,” jelas Alexander. “Jadi apa mungkin kami pengemudi menjadi pekerja perusahaan transportasi?” lanjutnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com