

SRAGEN- Samto (47), warga Desa Jenar RT12, Kecamatan Jenar, Sragen melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan warga terkait penjualan kerangka besi bekas jembatan di dukuh setempat. Penjualan itu dilakukan pihak pemerintah desa (Pemdes) tanpa musyawarah dengan melibatkan warga Dukuh RT 12 dan RT 13.
“Kami berharap pihak kepolisian Polres Sragen menindak semua yang terlibat pembuatan surat dan tanda tangan palsu, serta penjualan besi jembatan Dukuh RT 12 dan 13 yang dianggap menyalahi aturan dan menggunakan surat berita acara yang diduga palsu,” kata Samto kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Samto mengungkapkan, sebenarnya penjualan besi bekas jembatan itu sendiri secara diam-diam tanpa ada berita acara. Informasinya, besi tua tersebut dijual kepada warga Gemolong dengan harga Rp 3000/Kg.
Namun anehnya, setelah mendapat protes warga RT 12, berita acara rapat pertemuan pembahasan penjualan besi baru dibuat dengan cara meminta tanda tangan anggota BPD secara door to door pada 21 Maret lalu oleh Darto, Ketua RT 13 yang juga anggota BPD Desa Jenar.
“Sebenarnya pada hari Senin, 5 Februari 2018 di Balai Desa Jenar tidak ada rapat apa pun. Tapi kenapa pihak Desa Jenar berani membuat surat berita acara, ditanda tangani Kades Desa Jenar Sugiyanto, cap stempel resmi Desa Jenar dan ditanta tangani ketua BPD Desa Jenar, Sunar, tertera cap resmi BPD,” papar Samto.
Samto tetap meminta Polres Sragen menindak semua yang terlibat pembuatan surat dan tanda tangan palsu tersebut. Dia menilai Kades Jenar telah melawan hukum dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah itu dengan asas kekeluargaan.
Ketua Divisi Advokasi Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sri Wahono, yang mendampingi Samto melapor ke Polres Sragen membenarkan adanya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan pihak Desa Jenar.
Ia menyampaikan Formas memiliki bukti dan dokumen sebagai laporan ke Polres Sragen. Diantaranya, lima warga Dukuh RT 13 Desa Jenar merasa tidak tanda tangan dan dua warga tidak bisa tanda tangan, namun di daftar hadir ada tanda tanganya.
Selain itu ada pengakuan dari anggota BPD, bahwa pada tanggal 5 Februari 2018 di Balai Desa Jenar tidak ada pertemuan apa-apa.
Bukti lainnya, ada anggota BPD tanggal 21 Maret 2018 di malam hari didatanngi Darto minta tanda tangan. Saat ditanya untuk apa, dijawab untuk acara besok. Ternyata tanda tangan tersebut untuk daftar hadir pertemuan rapat musyawarah penjualan besi jembatan Dukuh RT 12 dan 13.
“Ini bukti bahwa sebelum penjualan besi jembatan sama sekali belum ada rapat apa pun. Ini betul-betul rekayasa dan abal-abal. Sudah pantas kalau kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen, Formas akan dampingi pelapor hingga persidangan di PN Sragen,” papar Sri Wahono. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














