JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh.. Punya Hobi Mencuri, Kakek 64 Tahun di Gemolong Sragen Ditangkap Rame-Rame dan Ditahan Polisi..

Kakek tersangka pencurian sepeda onthel saat diamankan di Mapolsek Tanon, Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Kakek tersangka pencurian sepeda onthel saat diamankan di Mapolsek Tanon, Senin (23/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Usia senja harusnya banyak diisi dengan kegiatan positif dan memperbanyak amal. Namun tidak bagi Mbah Nyaman Hadi Semito. Kakek berusia 64 tahun asal (64), Gemolong, Sragen ini justru terpaksa harus mendekam di sel tahanan gara-gara ulahnya suka mencuri.

Nahas, sempat lolos di beberapa aksi sebelumnya,  ia tertangkap berame-rame oleh warga saat mencuri sepeda ontel di Pasar Suwatu, Kecamatan Tanon.

“Modus yang dilakukan, pelaku mengamati sekitar lokasi yang jadi sasarannya. Begitu situasi sepi, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya, dan membawa hasil curiannya,” kata Kapolsek Tanon, AKP Heru Budiarto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Senin (23/4/2018).

Heru mengungkapkan, pencurian yang terjadi pada Sabtu (21/4/2018) lalu berawal ketika korban, Pardi (65), warga Dukuh Mlale, Kecamatan Tanon, Sragen datang ke Pasar Suwatu dengan sepeda ontel. Korban langsung memarkirkan sepeda ontel miliknya di belakang pasar.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Diduga, pelaku sudah mengincar sepeda warna biru milik korban tersebut dari awal masuk lokasi pasar. Pelaku mengamati sekitar lokasi sasaran, begitu situasi sepi kemudian langsung melancarkan aksinya, dan membawa kabur hasil curiannya dengan cara dia naiki sendiri.

Sementara, korban yang kebingungan lantaran sepeda ontel miliknya tiba-tiba raib, langsung menyisiri sepanjang jalan, hingga di lokasi persawahan Desa Suwatu.

Benar saja, saat itu korban melihat pelaku dengan santainya tengah mengayuh sepeda milik korban. Melihat sepeda ontel miliknya dibawa orang tak dikenal.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Korban bersama warga setempat langsung menghentikan pelaku, yang diketahui bernama Nyaman Hadi Semito dan menyerahkannya ke Polsek Tanon.

Dari keterangan yang diperoleh, tindak pidana pencurian itu bukan pertama kali dilakukan. Bahkan mbah Hadi sebelumnya juga pernah dihukum selama enam bulan tahun 2010 lalu dalam kasus yang sama.

“Pelaku pernah dihukum selama enam bulan lamanya dengan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu, “ terang AKP Heru Budiarto.

Selain memeriksa pelaku, pihaknya juga melakukan penahanan, lantaran bukan hanya sekali ini saja pelaku pernah melakukan pencurian. Ironisnya sepeda ontel yang dicuri tersebut nilainya tidak lebih dari Rp 300.000. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com