JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Rebutan Penumpang Jalur Kota, Dishub Sragen Terbitkan Larangan Gojek dan Grab Narik di Sepanjang Jalan Raya Sukowati

Sejumlah pengemudi Gojek saat melintasi jalur protokol Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Sejumlah pengemudi Gojek saat melintasi jalur protokol Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Dinas Perhubungan Sragen mengeluarkan larangan bagi pengemudi ojek berbasis online Gojek,  Grab dan sejenisnya untuk mengambil penumpang di sepanjang wilayah Jalan Raya Sukowati Sragen. Larangan itu dikeluarkan menyusul perilaku nakal sejumlah pengemudi Gojek dan sejenisnya yang ditemukan masih nekat mengambil penumpang di jalur protokol dan meresahkan pengemudi angkot jalur 01 (Sragen Kota).

Perilaku nakal sejumlah pengemudi Gojek yang ditengarai di luar paguyuban gojek resmi itu sempat memicu konflik dan protes awak pengemudi angkot di jalur utama Sragen.

Larangan itu terungkap dari hasil pertemuan dan mediasi antara pengemudi Gojek,  Grab, dengan awak angkot jalur 01 yang difasilitasi Dishub,  di Kantor Dishub Jumat (6/4/2018).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Dari hasil pertemuan itu,  terungkap dari kalangan pengemudi angkot 01 memprotes masih adanya pengemudi ojek berbasis online yang nekat menarik penumpang di jalur utama yang selama ini menjadi jatah angkot.

“Iya sementara memang masih ada satu dua pengemudi Gojek yang mengambil penumpang asal-asalan di jalur angkot sepanjang jalan raya Sukowati. Karenanya tadi kami undang untuk membuat komitmen kesepakatan kembali dan keputusannya Gojek dan sejenisnya tak boleh narik di sepanjang Jalan Raya Sukowati, ” papar Kabid Angkutan Dishub Sragen,  Bintoro Setyadi,  Jumat (6/4/2018).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Menurutnya,  larangan itu didasarkan atas SOP dari ojek berbasis online yang sebelumnya memang sudah sepakat tidak menarik di jalur Sukowati.

Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam surat yang ditandatangani pihak Gojek, Grab dan Perwakilan pengemudi angkot jalur 01 dan 02.

Kesepakatan larangan itu dibuat untuk menghindari gesekan antara pengemudi online dengan awak angkot yang beroperasi di jalur protokol Sukowati.

“Harapan kami kesepakatan itu bisa ditaati utamanya oleh pengemudi Gojek,  Grab dan sejenisnya, ” tukasnya.

Soal tarif Gojek dan Grab, Bintoro menyebut pihaknya tetap berpedoman pada Permenhub dan ketentuan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com