JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jelang penutupan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Sabtu (31/3/2018) sebanyak 10.051.101 wajib pajak telah melapor SPT orang pribadi.
Angka tersebut meningkat 14,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017 lalu yang saat itu sebanyak 8.785.599.
“Saya sampaikan ya kalau tahun lalu untuk SPT tahunan, pada tanggal saat ini adalah 8.785.599. Kalau tahun ini sudah 10.051.101,” ujar Sri Mulyani di KPP Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).
Dari 10 juta wajib pajak yang telah melapor sebanyak 8,2 juta wajib pajak melaporkan secara online melalui website pajak.go.id.
Pendaftaran secara online tersebut juga meningkat dibandingkan tahun 2017 lalu.
“Yang menggunakan elektronik tahun lalu 6.733.107 wajib pajak sekarang 8.213.098, gross nya mencapai 21,9 persen hampir 22 persen,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, yang melakukan pendaftaran secara manual menurun dibandingkan tahun 2016.
Kalau tahun lalu 2.052.492 wajib pajak, jelang penutupan tahun 2018 ini hanya 1.838.003 wajib pajak.
“Jadi makin banyak yang gunakan elekteonik sedangkan yang manual justru mengalami penurunan,” pungkas Sri Mulyani.
Penutupan pelaporan SPT akan berakhir malam ini (31/3/2018) tepatnya pada pukul 23.59.
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan akan terkena sanksi sebesar Rp 100.000.