Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Dugaan Menghalangi Kampanye oleh Kadus dan Ketua RT di Karanganyar Dinyatakan Ditutup. Begini Alasan Panwaslu..

Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR- Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Karanganyar, kembali memutuskan laporan terhadap perangkat desa di kecamatan Matesih, yang diduga menghalangi kampanye calon bupati dan wakil bupati nomer urut satu, tidak terbukti. Karena dianggap tak memenuhi unsur,  kasus itu dinyatakan ditutup.

Wakil Ketua Panwaslu bidang organisasi dan sumber daya manusia (SDM) Sudarsono, Sabtu (21/04/2018) mengatakan, berdasarakan hasil klarifikasi yang dilakukan, baik terhadap pelapor, terlapor dan saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye dan  tindak pidana pelanggaran undang-undang pemilu.

Menurut Sudarsono, bukti yang diajukan oleh tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati pasangan nomor urut satu ini, juga dinilia tidak kuat. Bukti berupa video, lanjut Sudarsono, hanya sepotong-sepotong dan tidak utuh.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil klarifikasi, terlapor mengaku  tidak melakukan pelarangan. Akan tetapi hanya menanyakan ijin kampanye dengan memasuki wilayah desa yang dilakukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati nomer urut satu.

“ Untuk laporan teradap kepala dusun dan ketua rukun tetangga yang dianggap menghalagi kampanye, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang kami lakukan, laporan tersebut tidak terbukti dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sudarsono, Minggu (21/04/2018).

Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Advokasi pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Sumarsih, mengaku belum mengetahui keputusan panwaslu tersebut.

“ Kami belum mengetahui putusan itu. Nanti kalau salinan keputan sudah kami peroleh, kami akan menyampaikan tanggapan,” ujarnya, Sabtu (21/04/2018) sore.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut satu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar, secara resmai melaporkan Kepala Dusun (Kadus) Sabrang Wetan, serta ketua RT, Desa Matesih, Kecamatan Matesih, ke Panwaslu setempat, Selasa (17/04/2018) sore.

Tim advokasi melaporkan yang bersangkutan dilaporkan karena dinilai menghalangi tim kampanye pasangan calon bupati nomer urut satu saat melakukan kampanye. Wardoyo

Exit mobile version