JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus e-KTP, Novanto Diganjar 15 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

   
Tribunnews

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).

Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.

Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Selain itu, jika Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK merampas harta Novanto dan melelang harta. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com