SRAGEN- Kecelakaan karambol yang melibatkan Bus Rela jurusan Purwodadi-Solo dengan pemotor terjadi di Jalan Solo-Purwodsdi KM 22, Desa Candi, Gemolong, Kamis (8/4/2018) pagi. Seorang pengendara motor mengalami kritis setelah digasak Bus Rela bernopol AD 2424 AH tersebut.
Data yang dihimpun di Mapolres Sabtu (7/4/2018) kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 08.40 WIB. Melibatkan dua mobil tak dikenal, satu motor dan Bus Rela yang dikemudikan Beni Setyawan (22), Warg Dukuh Pilang Wetan RT 1/3, Kebonagung, Demak.
Pengendara motor yang menjadi korban adalah Ani Candra Permata Sari (19) warga Bandungharjo RT 1/7, Toroh, Grobogan yang mengendarai Honda Vario K 3998 NZ.
Kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah utara ke selatan. Sesampai di lokasi kejadian, perempuan itu hendak mendahului mobil tak dikenal yang ada di depannya. Sejurus kemudian, ia sukses mendahului mobil pertama.
Ia pun ancang-ancang hendak mendahului mobil tak dikenal yang kedua. Sayang karena kondisi arus cukup padat, ia agak gugup dan setang bagian kiri menyenggol mobil tak dikenal di depannya.
Korban pun terjatuh berikut motornya. Dalam kondisi jatuh, korban masih sempat berdiri dan berusaha menepi dengan berlari menuntun sepedanya ke seberang barat. Malang tak dapat ditolak, saat korban berlari mendadak dari arah selatan melaju Bus Rela lumayan kencang.
Jarak yang sangat dekat membuat sopir bus gagal menghentikan. Tabrakan hebat pun tak terelakkan. Bus tanpa ampun menggasak korban dan motornya hingga terpental.
Wanita malang itu tergeletak dengan luka parah di bagian kepala, sobek dahi, bibir dan tak sadarkan diri. Warga langsung berhamburan menolong dan melarikannya ke rumah sakit.
Sedang sopir Bus Rela tidak mengalami luka. Akibat kejadian itu, arus kendaraan sempat macet.
Tim Pos Lantas Gemolong langsung mengevakuasi motor dan bus untuk diamankan. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Muryati mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Tim sudah mengamankan Honda Vario milik korban dan KBM Bus Rela sebagai barang bukti, ” terangnya. Wardoyo