JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kios Bambang di Sragen Dok Digerebek Polisi. Saat Digeledah, Tim Amankan Enam Botol Barang Ini..

Tim Polsek Sragen Kota saat mengamankan miras ciu hasil penggerebekan di Sragen Dok, Selasa (24/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim Polsek Sragen Kota saat mengamankan miras ciu hasil penggerebekan di Sragen Dok, Selasa (24/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Meski sudah dirazia, peredaran minuman keras di Sragen seolah tak ada habisnya. Selasa (24/4/2018), Tim Polsek Sragen Kota kembali menggerebek sebuah warung di Sragen Dok, Sragen yang ditengarai masih menjual miras jenis ciu.

Dalam razia yang dipimpin Wakapolsek, Iptu Sudarmaji itu tim mengamankan sedikitnya enam botol miras jenis ciu siap edar di waung milik Bambang Indarto (36), warga Kampung Sragen Dok RT 16/6, Sragen Wetan, Sragen.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Kapolres Sragen, AKBP Arif BUdiman melalui Kasubag HUmas AKP Muryati mengungkapkan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat perihal warung milik Bambang yang dipergoki sering melayani penjualan miras.

“Dari informasi itu kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan miras ciu sebanyak 6 botol aqua ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras Ciu jumlah keseluruhan 9 liter,” paparnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selanjutnya, barang bukti ciu itu diamankan ke Mapolsek sebagai barang bukti. Sementara terhadap penjualnya didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya menjual miras lagi. Selain itu, Bambang juga diberikan pembinaan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com