JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi DD Rp 419 Juta, Kades Wiranto Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 228 Juta

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
   
Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kades Hadiluwih Sumberlawang nonaktif,  Wiranto,  dituntut hukuman satu tahun enam bulan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Tidak hanya itu,  Wiranto juga dituntut mengembalikan denda dan uang pengganti kerugian negara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang dua hari lalu. Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kasie Pidsus,  Adi Nugraha mengungkapkan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Ari Widodo itu, terungkap terdakwa dituntut 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Selain itu,  terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.  Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 178 juta subsider satu tahun penjara.

“Tuntutannya satu tahun enam bulan penjara. Kalau uang pengganti kemarin sudah mengembalikan Rp 200an juta sekian,  dan masih kurang Rp 178an juta yang haruas dibayarkan, ” paparnya Rabu (25/4/2018).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Adi Nugraha menguraikan sidang akan digelar Senin (30/4/2018) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini,  Kades berusia 58 tahun itu didakwa telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com