Beranda Umum Nasional KPK Akhirnya Menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola Lantaran Kasus Ini

KPK Akhirnya Menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola Lantaran Kasus Ini

ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memerangi kasus korupsi terus berlanjut. Salah satu buktinya, Gubernur Jambi, Zumi Zola akhirnya ditahan KPK mulai Senin (9/4/2018) setelah diperiksa 8 jam oleh penyidik.

“Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Zumi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.

Politisi PAN itu  didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Harlah ke-53 PPP Dipusatkan di Aceh, Kader Diterjunkan Bantu Pemulihan Bencana

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”.

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.  

Baca Juga :  Sebelumnya Sempat Menolak Bantuan Asing untuk Korban Bencana, Prabowo Kini: Bodoh Sekali Kalau Kita Tolak

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.