JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat Ciumi dan Raba Kemaluan Siswi SD, Bagong Langsung Diciduk Polisi. Saat Ditangkap Kaosnya Sobek-Sobek

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Polsek Tanon akhirnya meringkus Suyatno alias Bagong (50) pria paruh baya asal Dukuh Dondong RT 12, Desa Purworejo,  Gemolong. Pria yang berprofesi sebagai tukang pelitur itu ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap LF (10), siswi kekas IV SD asal Karangasem, Tanon.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kamis (19/4/2018). Dia ditangkap setelah dilaporkan mencabuli LF di rumah nenek korban di Desa Karangasem,  Tanon pada Senin (16/4/2018) pukul 14.30 WIB.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini masih dilakukan penyidikan dan pemberkasan. Korban sementara baru satu orang yang melapor, ” papar Kapolres AKBP Arif Budiman,  Jumat (20/4/2018).

Saat kali pertama diamankan, kaos tersangka terlihat sobek di bagian pundak. Diduga kuat,  tersangka sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga yang geram dengan ulah cabulnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Data yang dihimpun di Mapolres,  aksi pencabulan itu terungkap ketika ibu korban, TN melapor ke Polres Sragen. Di hadapan petugas,  ia melaporkan insiden pencabulan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Ceritanya siang itu, korban tengah nonton televisi dan tiduran di rumah neneknya,  SNH,  yang bersebelahan dengan rumah korban. Saat tiduran,  tiba-tiba dia dihampiri oleh pelaku.

Dalam kondisi korban tiduran, pelaku dengan beringas menciumi bocah mungik itu kemudian meraba-raba bagian kemaluan korban dan memasukkan tangannya.

Untuk memuluskan perbuatannya,  pelaku sempat membisikkan tawaran akan membelikan korban bakso.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Mendapat perlakuan seperti itu,  korban berusaha berontak namun takut. Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya,  korban baru berlari sambil menangis mengadu ke ibunya.

“Saya tahunya tiba-tiba, anak saya menggedor-gedor pintu belakang sambil menangis. Saat saya tanya,  dia mengaku habis digitukan oleh pelaku, ” ujar ibu korban saat di kepolisian.

Pelaku sendiri diketahui berprofesi sebagai tukang pelitur. Saat kejadian,  pelaku mendapat job untuk memelitur di rumah nenek korban.

Kapolres menambahkan tersangka bakal dijerat denhan UURI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com