Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Para Buruh Njonja Meneer Minta BPJS Cairkan JHT, Ternyata Terganjal Ini

Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit, Semarang, menggelar mediasi dengan buruh PT Njonja Meneer, terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Rabu (18/4/2018).

Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPJS Kendal-Semarang, dinas terkait Kota Semarang, dan kurator kepailitan PT Njonja Meneer, dan kuasa hukum buruh.

Mediasi tersebut membahas tentang tidak bisa dicairkannya dana JHT, kepada 100 lebih buruh, karena mereka tidak menguasai kartu JHT.

Meski dilarang, kartu itu diketahui dijaminkan ke pihak ketiga lewat oknum pegawai Njonja Meneer untuk pinjaman dana.

Sedangkan, oknum yang menguasai kartu tersebut, hingga kini tidak muncul, meski diundang dalam acara mediasi, bahkan pihaknya menolak memberikan kartu.

Tidak hanya itu, terhadap buruh yang pinjamannya lunas, dan akan meminta kartunya, maka buruh itu diminta membayarkan sejumlah uang.

“Kartu itu untuk pinjam uang. Kartunya dibawa oleh oknum yang bernama Susanto, ada juga yang sudah lunas, tapi saat mau minta kartu, malah diminta untuk bayar Rp 3 juta. Bahkan, pinjam dan mengangsurnya kami lewat mandor,” ujar salah satu buruh, yang enggan memberikan keterangan namanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Buruh, Yety Any Antika, meminta kepada BPJS, untuk bersedia membantu buruh, dapat mencairkan JHT mereka.

“Kami meminta kepada BPJS untuk mau membantu buruh, karena mereka tidak pegang kartu, bahkan oknum susah dilacak,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPJS sendiri mengaku kesulitan mengakomodir permintaan pencairan tersebut. Hal itu disebabkan, karena ketersediaan kartu menjadi syarat penting.

Bahkan, BPJS meminta adanya jaminan dan alasan hukum agar bisa mencairkan JHT tersebut.

Disebutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Yeti Laini, bahwa praktek menjaminkan kartu JHT BPJS banyak terjadi, meski jelas dilarang.

Dari jumlah 1.000 lebih buruh, 500 diantaranya telah mengajukan pencairan dan memperoleh pencairannya.

Setiap orang rata-rata mendapat Rp 12 juta sampai Rp 14 juta. Total menurut hitungan, lebih dari Rp 5 miliar telah dicairkan. # Tribunnews

Exit mobile version