Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polisi Gunungkidul Berhasil Ringkus 2 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba

Ilustrasi/Tribunnews

GUNUNGKIDUL– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus 2 pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba berjenis pil Trihexipenidyl.

Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan di salah satu tempat karoke di wilayah Kepek, Wonosari pada Jumat (6/4/2018) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil jenis Trihexipenidyl dan uang puluhan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Petugas yang mendapatkan informasi sekelompok pemuda yang mencurigakan di salah satu tempat karaoke kemudian langsung melakukan pengintaian.

Tak lama kemudian, petugas langsung melakukan pengrebekan dan mengamankan sekelompok remaja dari tempat karaoke tersebut.

Seluruh pemuda yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Satu di antara remaja yang berhasil diamankan adalah AS (17) warga Dlingo, Kabupaten Bantul,” ungkapnya.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku AS ternyata memperoleh obat haram tersebut dari seorang warga Piyungan berinisial RD.

Petugas pun langsung menangkap bandar tersebut di rumah tanpa perlawanan.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan 480 butir pil Trihexipenidyl yang disembunyikan di dalam kamarnya.

“Ada juga kita amankan uang tunai senilai Rp 60.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan pil koplo tersebut,” beber AKP Tri Wibowo. # Tribunnews

Exit mobile version