Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Sragen Ungkap Transaksi Gelap Sabu di Jalan Purworejo, Gemolong. Satu Sopir Diciduk Usai Pesta Sabu Dengan Pemasok…

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang sering dilakukan beberapa pelaku di jalan Sumberlawang-Gemolong tepatnya di wilayah Desa Purworejo, Gemolong Kamis (5/4/2018) dinihari. Seorang sopir ditangkap sesaat setelah bertransaksi dengan barang bukti satu paket sabu disembunyikan dalam tisu.

Tersangka yang ditangkap bernama Ahmad Fatrhorrokhim (31). Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diketahui berasal dari Budan Siwaru RT 4/4, Kelurahan Pecekelan, Sapuran, Wonosobo. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka ditangkap di jalan Klampok-Dondong RT 12 B, Klampok, Desa Purworejo, Gemolong.

“Penangkapan sekitar pukul 00.45 WIB dengan terlebih dahulu dilakukan pengintaian dan kemudian mencurigai gerak-gerik tersangka sebelum dilakukan penangkapan,” papar Kapolres Kamis (5/4/2018).

Saat dilakukan penggerebekan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,58 gram yang dibungkus dalam plastik bening di dalam tisu.

Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti sabu juga disimpan lagi di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Tim juga menyita satu HP merk Samsung milik tersangka. Kapolres menguraikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sepanjang jalan Raya Gemolong-Sumberlawang tepatnya di antara jalan Klampok-Dondong, Desa Purworejo sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian dapat diamankan tersangka tersebut. Dari keterangan tersangka, barang sabu yang dibawanya diakui dibeli dari seseorang bernama WY yang saat ini masih dilakukan pelacakan serta pencarian. Tersangka dan WY diketahui sempat menggelar pesta sabu sebelum penggerebekan.

“Sebelumnya keduanya telah menggunakan sabu bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider psl 127 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version