Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sadis, Wakapolres Nekat Tembak Mati Adik Ipar. Korban Tewas Tertembus 6 Peluru

Ilustrasi penembakan

MEDAN- Aksi penembakan yang melibatkan pejabat kepolisian kembali terjadi.  Kali ini seorang Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lombok Tengah, Komisaris Fahrizal, menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan.

Korban roboh dan tewas usai diterjang enam peluru dari pistol pelaku. Insiden tragis itu terjadi saat anggota polisi itu mengunjungi rumah ibunya di Medan pada Rabu (4/4/2018) malam.

“Korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara. Dibagian tubuh korban ada enam tembakan”, kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw saat keterangan pers di Aula Ditreskrimum Mapoldasu pada Kamis (5/4/2018).

Paulus memaparkan, dari hasil pemeriksaan terdapat lima proyektil yang bersarang di tubuh korban, masing-masing ada tiga di bagian kepala dan dua di paha. Sedangkan satu proyektil lainnya ditemukan di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat pelaku dan istri mengunjungi rumah ibunya yang baru pulih dari sakit. Saat disuguhi minuman oleh istri korban, pelaku terlihat menodongkan senjata ke arah sang ibu.

Korban yang juga berada di tempat yang sama mencoba mencegah pelaku dengan mengatakan “Jangan bang”. Namun pelaku justru mengalihkan senjata apinya ke arah korban dan seketika langsung menembaki korban.

Usai kejadian, pelaku beserta istri dan ibu mereka langsung menuju kepolisian sektor setempat untuk menyerahkan diri. Petugas polsek selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polrestabes Medan.

“Saat diwawancarai di Polrestabes, pelaku Kompol F tidak menyesal melakukan penembakan terhadap adik iparnya itu,” kata Paulus.

Kepolisian telah menyita sejumlah barang, termasuk sepucuk senjata jenis revolver milik pelaku. Para saksi-saksi juga terus dimintai keterangannya untuk menungkap motif pelaku yang sebenarnya.

Menurut Paulus, petugas juga telah memeriksa kesehatan dan psikologis tersangka. Meskipun dari segi kesehatan,  tersangka dinyatakan normal dan tak ada masalah.

“Kesehatan tersangka dinyatakan normal. Namun secara psikologis masih didalami,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, mantan Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan tersebut dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version