Menurutnya, Jamkesus adalah hal disabilitas. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kartu tersebut kecuali bagi mereka yang memang menolak dengan alasan sudah mandiri dan sebagainya.
Nurul menuturkan bagi para penyandang disabilitas yang berdomisili di Kota Yogya dibuktikan dengan e-KTP, yang hendak mengurus Jamkesus bisa mendatangi Unit Layanan Terpadu.
“Syaratnya e-KTP, KK, Surat pengantar kelurahan bahwa yang bersangkutan memang membutuhkan. Selanjutnya akan diregister Dinsos Kota. Upaya ini mendekatkan mereka yang belum masuk agar bisa masuk,” bebernya.
Nurul juga menyinggung bahwa kebutuhan penyandang disabilitas tidak hanya Jamkesus, namun juga beberapa hal yang butuh diperhatikan oleh pemerintah.
“Kebutuhan lainnya adalah pekerjaan, pendampingan layanan publik, contohnya administrasi kependudunan, akses sekolah, dan lain-lain,” ucapnya. # Tribunnews
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]