Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sistem Pensiun PNS Perawat dan Implikasinya terhadap Pelayanan Pasien

Sulistiyaningsih, Skep. NS, Perawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta, sedang studi Magister Keperawatan di Undip Semarang 2017

Perawat adalah salah satu dari beberapa profesi di bidang kesehatan. Lingkup kerja perawat selama ini meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan, Perusahaan ataupun sebagai pengajar pada instansi pendidikan.

Di institusi rumah sakit, perawat bertanggung jawab memberikan pelayanan secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan tim kesehatan lain.

Menurut American Nurse Association (2010), perawat profesional hendaknya bekerja sesuai lingkup standar praktik dan kinerja keperawatan profesional berdasar kompetensi dan area klinik yang ditekuninya.

Dalam organisasi kerja yang menaunginya, perawat memiliki  jenjang karier tertentu yang diatur dengan Undang-undang, sekaligus juga memiliki batas usia pensiun. Batas usia pensiun ini mengacu pada batasan standar usia minimal dan maksimal seseorang (perawat) mampu bekerja melakukan pelayanan terhadap pasien.

Pensiun adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan oleh organisasi atau perusahaan kepada para karyawannya yang dianggap tidak mampu lagi bekerja. Pada umumnya, pensiun dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan dan keluarganya atas kehilangan sebagian, atau bahkan seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh usia, sakit, cacat, bahkan kematian.

Robert (2015) mengatakan bahwa pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut  dan harus di berhentikan oleh institusi atau atas permintaan sendiri berhenti dari pekerjaannya. Seseorang yang pensiun biasanya diberi dana pensiun. Peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP RI Nomor 11 tahun 2017, khususnya  pasal 239 ayat 1 mengatur tentang batas usia pensiun PNS (termasuk perawat). Aturannya,  bagi pejabat admistrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat funsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan pensiun pada usia  58 tahun. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun pada usia Usia 60 tahun.  Sedangkana para pemangku pejabat fungsional ahli utama memiliki rentang yang lebih lebar, yakni pensiun pada usia 65 tahun.

Sementara itu peraturan Menpan-RB Nomor 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya serta peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 40 tahun 2017, perawat pada posisi ahli muda, madya dan utama, pensiun pada rentang usia 60 – 65 tahun, namun yang terbanyak pada usia 65 tahun.

Usia 60 -65 tahun dikategorikan sebagai usia lanjut dengan berbagai pertimbangn, seperti pengurangan daya ingat, extrimitas dan penurunan kesehatan. Kondisi mata pada usia 60 tahun ke atas juga sangat berpengaruh pada kualitas layanan, misalnya seperti penglihatan buram dan warna menjadi membosankan, titik ambang dan cahaya menurun (Boush&lomb, 2018).

Masalah lainnya adalah terkait alzeimer atau kepikunan, yang  menurut Nila A Moeloek (2017) usia harapan hidup di Indonesia adalah 72 tahun. Akan  tetapi kasus alzeimer di Indonesia terjadi pada usia 60 – 65 tahun. Jika perawat pada usia 60 – 65 tahun masih bekerja di Rumah sakit dengan sistem kerja shif akan sulit bagi perawat untuk bertugas secara profesional, dari sinilah perlu dipikirkan solusi terbaik agar pelaksanaan peraturan pemerintah sejalan dengan optimalisasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat.

Permasalahan yang ada terkait dengan skema pensiun PNS (termasuk perawat) adalah, apakah perawat efektif bekerja  secara profesional sebagai tenaga fungsional sampai usia 65 tahun? Langkah apa yang harus dilakukan menyikapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No 11 tahun 2017?

Menurut hemat penulis, skema pensiun baru yang mengacu pada PP RI Nomor 11 tahun 2017 sebaiknya diikuti dengan peraturan di bawahnya, yakni  kebijakan pejabat terkait dengan aturan pelaksanaan pada tata perundangan di bawah Peraturan Pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah pertama, Peraturan Presiden (Perpres) tentang manajemen PNS yaitu batas  usia pensiun PNS bagi pejabat, tenaga fungsional kesehatan (perawat di dalamnya) dan fungsional umum. Kedua, di bawahnya ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Perturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) tentang manajemen PNS provinsi dan kabupaten/kota terkait tatalaksana batas usia pensiun tenaga fungsional kesehatan (perawat) dan fungsional umum.

Ketiga, pengesahan Rancangan Undang–undang oleh DPRD terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah otonomi daerah khususnya bagi jabatan fungsional perawat. Keempat, Surat Keputusan (SK) Direktur Rumah Sakit terkait jenjang karier perawat dan aturan pelaksanaan batas usia pensiun bagi perawat. SK ini lah yang akan menjadi pedoman kompetensi perawat dalam jenjang karier sehingga aturan pelaksanaan batas usia pensiun menjadi lebih jelas bagi perawat yang akan berdampak kepada pelayanan kepada pasien.

Untuk itu, Kepala Bidang Keperawatan diharapkan membuat draf usulan ke Direktur terkait jenjang karier perawat di lingkungan kerjanya, serta mendorong pelaksanaan kredensial yang sesuai dengan  Permenkes Nomor 40 tahun 2017 guna menunjang kompetensi perawat, kondusivitas kerja dan memberikan jaminan perawat akan masa depan kariernya. Ini akan terasa manfaatnya ketika PP RI Nomor 11 tahun 2017 dilaksanakan, perawat bisa menerima dengan sikap profesional.

Di lain pihak, Kepala Bidang Keuangan semestinya mengalokasikan anggaran terkait dengan jenjang karier perawat. Alokasi anggaran untuk perawat PK1 tentu berbeda dengan PK2 dan seterusnya. Alokasi anggaran dikoordinasikan dengan kepala bidang keperawatan agar terjadi sinkronisasi antara hasil kredensial dan alokasi jenjang karier perawat.

Komite Keperawatan sebagai perwakilan dari perawat di lingkup Rumah Sakit sekaligus sebagai penerima mandat dalam pelaksanaan kredensial perawat, diharapkan mendorong perawat untuk meningkatkan kompetensinya. Hal itu penting untuk menunjang jenjang karier perawat dan melaksanakan kredensial sesuai kaidah yang ditetapkan pada Permenkes Nomor 40 tahun 2017. Sehingga, perawat memiliki kompetensi di lingkup kerjanya dan bisa menjalankan PP RI Nomor 11 tahun 2017 dengan sikap profesional.

Sementara itu di tingkat lapangan, Kepala Unit terkait, dalam hal ini adalah Kepala Ruangan atau kepala instalasi perawatan diharapkan dapat memberi masukan terkait kompetensi perawat dalam jenjang karier sekaligus menjadi pengawas dalam pelaksanaan Permenkes No 40 tahun 2014, agar tetap bersikap profesional sampai batas usia yang digariskan secara regulatif.

Terakhir, perawat sebagai sosok pribadi diharapkan menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan, olahraga dan pola tidur meskipun bekerja dalam sistem shif,  serta tetap menjaga kompetensi profesional sebagai perawat sampai batas usia pensiun yang di tentukan. ***

Dosen Pengampu: Dr Luki Dwiantoro, SKP.Mkep

 

Exit mobile version