KARANGANYAR- Mengantisipasi terjadinya kecurangan pada saat seleksi calon perangkat desa, organisasi masyarakat Barisan Indonesia (Barindo) mendirikan Posko pengaduan. Posko pengaduan ini untuk menerima laporan laporan masyarakat terkait akan digelarnya seleksi perangkat desa pada tanggal 9 April 2018 mendatang.
Pembentukan Posko itu juga sebagai antisipasi adanya ketidakpuasan warga yang merasa calon terpilih bukan sesuai aspirasi warga. Seperti kasus di Kadus Karangrejo yang meski sudah dilantik beberapa waktu lalu, hingga kini belum bisa bekerja lantaran ditolak warga.
Ketua Barindo Karanganyar, Guntoro Setio Widodo mengatakan proses seleksi pemilihan calon kepala dusun (Kadus) Plosokerep yang akan dilaksanakan tanggal 9 April 2018 mendatang harus dilakukan secara terbuka. Guntoro menegaskan, dalam proses seleksi ini, tidak ada pungutan apapun. Jika ada pungutan atau apapun bentuknya, lanjut Guntoro, segera laporkan.
“ Kami minta agar proses seleksi Kadus ini dilakukan secara terbuka. Jika ada oknum panitia atau peserta yang mencoba melakukan tindakan yang tidak jujur, kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya, Senin (02/04/2018).
Guntoro juga berharap kepada panitia / pejabat yg berwenang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan netral, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“ Panitia harus netral. Jangan sampai kasus seleksi Kadus Karangrejo terulang kembali karena mendapat penolakan dari warga. Dan sampai saat ini pun, Kadus Karangrejo yang sudah dilantik, tidak bisa bekerja karena ditolak warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngringo, Sardiman mengatakan, proses seleksi, berupa ujian tertulis pemilihan Kadus Plosokerep, akan digelar pada tanggal 9 April 2018 mendatang. Sardiman menegaskan, dalam proses seleksi ini, akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan yang ada.
“ Silahkan masyarakat mengawasi. Yang jelas, proses seleksi kita lakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Wardoyo