Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tepergok Kampanye Salah Satu Paslon, 2 PNS dan Sejumlah Kades di Karanganyar Dijatuhi Sanksi Berat

Ilustrasi PNS

KARANGANYAR-  Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Karanganyar, mengeluarkan rekomendasi terhadap dua PNS serta, satu perangkat desa serta dua tenaga honorer yang diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2108 mendatang.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, kepada wartawan, mengatakan, rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada PNS dan tenaga honorer tersebut, telah disampaikan kepada Pemkab Karanganyar, namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya

“Kita terus mengawal rekomedasi yang telah kita sampaikan ke Pemkab Karanganyar untuk segera ditindaklanjuti, ” kata ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, Senin (16/04/2018)

Sementara itu, informasi yang dihimpun, Pemkab Karanganyar, telah memberikan teguran kepada dua PNS, serta perangkat desa yang diduga tidak netral karena mendukung salah satu pasangan calon.

Sanksi yang diberikan kepada dua PNS tersebut, menurut sumber dari beberapa pihak, berupa teguran keras. Sedangkan bagi perangkat desa, sanksinya diserahkan kepada pemerintah desa setempat.

Disisi lain, Panwaslu Karanganyar juga menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon saat melakukan kampanye di Kecamatan Matesih, Jumantono dan Jumapolo.

Menurut Kustawa, Panwas di ketiga kecamatan tersebut, menemukan adanya konvoi mobil salah satu pasangan calon yang berasal dari luar daerah. Konvoi tersebut, lanjut Kustawa, diikuti sebanyak 103 mobil dan tidak ada pemberitahuan ke Polres Karanganyar.

“ Kita masih melakukan kajian dengan Panwascam Matesih, Jumantono dan Jumapolo. Jika memungkinkan, kita akan memanggil  tim sukses untuk klarifikasi,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version