![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/04/SPT1.jpg?resize=600%2C373&ssl=1)
JAKARTA – Masyarakat yang belum memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), diharapkan segera bergegas, lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak akan ada lagi perpanjangan waktu pelaporan.
Menurut Sri Mulyani, waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama.
“Enggak lah. Enggak ada (perpanjangan),” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pajak Madya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).
Jika pelaporan diperpanjang masyarakat akan cenderung menunda lagi.
“Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan, kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir Lagi,” kata Sri Mulyani.
Adapun pelaporan SPT akan berakhir Sabtu (31/3/2018) malam ini tepatnya pada pukul 23.59. Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi pajak.go.id cukup dengan modal Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sayangnya, bagi wajib pajak yang belum punya EFIN sudah tidak bisa lagi mendaftar karena kantor pajak sudab tutup pada pukul 17.00.
Namun bagi yang sudah memiliki EFIN tinggal masuk ke halaman pajak.go.id dengan memasukkan EFIN dan NPWP dan mengikuti beberapa tahapan. Bagi wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.