![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/04/IMG_20170925_131735.jpg?resize=344%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan menyatakan sudah siap memulai tahap penyelidikan lanjutan untuk kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa di Sragen. Sebanyak 10 kepala desa (kades) akan menjadi sasaran untuk diperiksa di hari pertama pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (24/5/2018).
“Nanti pemanggilan dan pemeriksaan akan kita mulai hari Kamis (24/5/2018). Untuk hari pertama ,ada 10 Kades yang akan kita periksa,” papar Kajari Sragen, Muh SUmartono didampingi Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha, Selasa (22/5/2018).
Adi Nugraha menjelaskan 10 kades itu nantinya akan dimintai keterangan dengan dipanggil datang ke Kantor Kejari Sragen. Soal siapa saja dan dari kecamatan mana saja, ia belum bisa menyampaikan.
“Tunggu saja nanti. Yang jelas ada 10 Kades yang pertama akan kita panggil,” jelasnya.
Nantinya penyelidikan lanjutan itu akan digawangi tim bermaterikan lima jaksa Pidsus ditambah jaksa Intel. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan 196 Kades akan dipanggil atau diperiksa guna memperkuat data dan bahan keterangan yang sudah diperoleh pada penyelidikan awal.
“Kalau yang pertama kemarin sudah ada sekitar 100an Kades dari 20 kecamatan yang kami periksa. Nanti untuk tahap kedua, tidak menutup kemungkinan 196 Kades kita panggil dan periksa lagi. Tergantung kebutuhan, ” terangnya.
Seperti diketahui, proyek pengadaan komputer dan SID di 196 desa itu terjadi tahun 2017. Anggarannya setiap desa dialokasikan Rp 20 juta dari dana desa untuk pengadaan komputer berikut perangkat jaringan SID. Total anggaran pengadaannya mencapai Rp 3, 92 miliar.
Namun dalam pengadaannya, ditengarai ada penyimpangan mulai dari indikasi pelangaran spek, program tak original hingga pengondisian pengadaan ke pihak ketiga penyedia komputer yang disebut mengarah pada kerugian negara. Wardoyo