JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Bandar Judi Sragen Barat Dipreteli. Polisi Amankan Satu Baskom Berisi Uang

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Polres Sragen kembali mengobrak-abrik markas judi di Sragen wilayah barat.  Kali ini dua bandar judi capjikie yang diduga mengendalikan peredaran capjikie di wilayah Sragen barat dipreteli polisi.

Kedua bandar itu diketahui bernama Hartono alias Jagung (38) asal kampung Dondong RT 10/4, Kelurahan Gemolong, dan rekannya,  Tugiman (40). Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah Tugiman di Kampung Dondong RT 10/4, Kamis (24/5/2018) siang.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Informasi yang dihimpun di Mapolres Sragen,  Minggu (27/5/2018), penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi capjikie di Gemolong dan sekitarnya yang digawangi kedua tersangka.

Berbekal informasi itu,  tim langsung dikerahkan melakukan pengintaian dan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengatakan kedua tersangka diamankan saat tengah melayani penjualan kupon capjikie.

Dari lokasi kejadian,  tim mengamankan sejumlah barang bukti.  Diantaranya satu baskom uang hasil penjualan sebesar Rp 508.000 dan Rp 260.000. Kemudian lima lembar kertas lot, dua HP,  tujuh bendel keplek,  satu lembar patio, tiga spidol,  dua boplen,  staples,  dan penggaris.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHP dengab ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tegas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com