JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

4 Tahun Jadi Buronan, Koruptor Anggaran Fiktif Karanganyar Rp 639 Juta Ditangkap di Cilegon

Kajari Karanganyar bersama tim saat mengamankan terpidana korupsi anggaran fiktif yang jadi buronan empat tahun Rabu (16/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Kajari Karanganyar bersama tim saat mengamankan terpidana korupsi anggaran fiktif yang jadi buronan empat tahun Rabu (16/5/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Setelah dinyatakan menjadi buronan selama lebih dari 4 tahun, terpidana kasus korupsi anggaran fiktif di salah satu lembaga keuangan,  Mustamir Tantowi, ditangkap Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar di Grand Pesono, Provinsi Banten,  Jawa Barat.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo, yang didampingi Kasi Pidsus, Hanung Widyatmaka, mengatakan, Mustamir merupakan terpidana kasus penegeluaran fiktif  sebesar Rp 639 juta, pada saat dia menjabat sebagai manager salah satu koperasi syariah.

Anggaran sebesar Rp 639 juta tersebut, merupakan anggaran dari Kementerian Perumahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi bagi karyawan berpenghasilan rendah.

Menurut Kajari, Mustamir ditangkap  di perumahan Grand Pesona C Cilegon, Banten. Penangkapan ini berdasarkan berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung RI nomor : 2367K/pidsus/2013 tanggal 9 juni 2014 dengan amar putusan PP 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan  dan uang pengganti sebesar  639.000.000.

“Pengadilan tipikor Semarang menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara. Saat itu, Mustamir tidak di tahan, karena selama proses hukum yang bersangkutan kooperatif. Namun saat vonis dijatuhkan. Mustamir justru  menghilang,” kata Kajari, Rabu (16/05/2018).

Dijelaskan Kajari, saat ini, terpidana Mustamir, telah dieksekusi ke rumah tahanan klas I Surakarta.

“ Saat ini, kita fokus kepada uang pengganti. Kita juga sedang melakukan penghitungan terhadap asset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mustamir diduga telah melakaukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengeluaran fiktif terhadap anggaran sebesar Rp 639 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah bagi karyawan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh Mustamir.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, akhirnya,  Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Mustamir dengan hukuman enam tahun penjara, uang pengganti Rp 639 juta subsider dua tahun kurungan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan pada tahun 2012 lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com