JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

45 Pelajar di Sragen Kena Apes Ketilang Polisi di Garuda. 5 Motor Terciduk Tanpa STNK

Sejumlah pengendara diperiksa dalam razia patuh candi di Garuda Sragen, Jumat (4/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Sejumlah pengendara diperiksa dalam razia patuh candi di Garuda Sragen, Jumat (4/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Gabungan Polres Sragen terus menggeber razia kendaraan dalam Operasi Patuh Candi 2018. Jumat (4/5/2018) pagi,  ratusan pengendara kembali diperiksa di titik pertigaan Garuda,  Sragen Kota.

Hasilnya,  hanya dalam hitungan satu jam,  47 pengendara pun harus berhadapan dengan petugas Satlantas yang mencatat pelanggaran. Mereka yang mayoritas adalah pelajar menengah itu harus menerima nasib dikenai sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui KBO Satuan Lalu Lintas Iptu Mashadi mengatakan razia digelar mulai pukul 09.00 WIB. Mengerahkan 34 personel,  tim menghentikan dan memeriksa ratusan pengendara roda dua dan empat dari arah timur.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Razia digelar dengan menggandeng

personil gabungan UP2D kabupaten Sragen.

“Tadi ads 47 pelanggar yang kita kenai tilang. Rata-rata pelajar dengan pelanggaran tidak memiliki SIM. Ada sebanyak 45 pelanggar yang ditilang dan lima kendaraan kita amankan karena tidak ada STNKnya,” papar Iptu Mashadi. Mashadi menambahkan 5 motor yang diamankan baru akan dikeluarkan jika pemiliknya sudah bisa menunjukkan STNK motornya dan menjalani proses sidang.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Kalau pemiliknya dapat menunjukan surat kendaraan sesuai dengan sepeda motor yang disita, motor yang kami sita baru dapat di keluarkan dari Mapolres Sragen, “ tukasnya.

Ditambahkan operasi patuh candi digelar sebagaimana instruksi Polri dengan tujuan utama menekan pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan raya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com