Site icon JOGLOSEMAR NEWS

75 Perusahaan di Wonogiri Dikenai Wajib Bayar THR

Aktifitas produksi sebuah perusahaan garment di Ngadirojo, Wonogiri

WONOGIRI-Sejumlah 75 perusahaan di Wonogiri masuk dalam kategori wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Puluhan perusahaan tersebut dinilai sangat mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal THR. Mereka telah dipetakan pihak Dinas Tenaga Kerja Wonogiri dan adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 10 orang ke  atas. Sementara pada H-10 Lebaran 2018 ini dinas membuka posko pengaduan THR guna menampung keluhan tenaga kerja (naker) atau buruh jika merasa tidak menerima haknya itu.

“Mereka yang bekerja 1 bulan pun sekarang harus mendapat THR,” ungkap Sekretaris Disnaker Wonogiri, Setyo Susilo, Kamis (24/5/2018).

Pihaknya mengingatkan, paling lambat seminggu sebelum hari raya (H-7) ke 75 perusahaan itu harus sudah membayarkan THR karyawannya. Sesuai peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2016, kata dia, aturan pembayaran THR hari raya keagamaan adalah lama masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.

“Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang mempunyai perjanjian dengan perusahaan maupun yang tanpa perjanjian,” tegas dia. Aris Arianto

Exit mobile version