JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ada Ormas Berani Minta Jatah THR, Laporkan Saja ke Polisi!

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA  – Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) yang meminta tunjangan hari raya ( THR) disertai dengan paksaan.

“Kalau ada surat ancaman (permintaan THR) atau pemaksaan silakan saja laporkan (ke kepolisian),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (28/5/2018).

Ia mengatakan, tindakan mengancam merupakan tindakan pidana yang diatur dalam undang-undang. Peraturan mengenai tindak pengancaman tersebut tertera dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Meski demikian, Argo tak mempermasalahkan jika permohonan THR tersebut dilayangkan tanpa paksaan dan pihak kedua merasa rela memberikan THR tersebut.

“Jadi ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta ke perusahaan, kalo perusahaan itu ada lalu memberikan, itu tidak masalah,” lanjut Argo.

Jangan Minta THR

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, memang tak ada larangan pasti mengenai permohonan THR oleh ormas jika permohonan tersebut tak disertai dengan ancaman.

Meski demikian ia meminta ormas binaannya tak melayangkan surat permohonan THR dalam bentuk apapun karena pihaknya telah telah menemukan indikasi pemaksaan dari ormas-ormas tertentu terkait permohonan THR ini.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Indikasi ini ditemukan berdasarkan serangkaian investigasi yang dilakukan pihaknya.

“Kami minta Ormas di bawah binaan kami tak mengedarkan surat edaran permohonan THR ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), perusahaan, atau warga umum,” ujar Darwi.

Bagi ormas yang nekat menyebarkan surat edaran permohonan THR dengan pemaksaan, maka pihaknya akan melakukan tinjauan kembali hingga pencabutan surat keterangan terdata di Kesbangpol DKI untuk ormas yang bersangkutan.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com