JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ada Politik Dinasti dan Praktik KKN Muncul di Karanganyar. Perda Perangkat Desa Diminta Direvisi

Seleksi perangkat desa di Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Seleksi perangkat desa di Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Sejumlah tokoh masyarakat Karanganyar, mendesak pemerintah kabupaten Karanganyar, segera melakukan evaluasi terhadap Perda No 10 Tahun 2016, tentang perangkat desa. Perda yang mengatur tentang proses pengisian perangkat desa ini, dinilai masih memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap praktek  KKN dalam melakukan proses seleksi.

Salah satu tokoh masyarakat Karanganyar, Ganden Sutarwa, disela-sela seleksi pengisian perangkat Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Rabu (23/05/2018). Menurutnya, dalam proses seleksi dengan dasar Perda No 10 Tahun 2016, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ganden mencontohkan, dalam proses seleksi yang dilakukan di sejumlah  desa sejak Perda ini berlakukan, sebagian besar jabatan perangkat desa, mulai dari sekretaris desa, hingga kepala urusuan, diisi oleh pera kerabat dari kepala desa.

“ Dengan dalih apapun, ketika praktek KKN pasti  terjadi dalam proses seleksi pengisian perangkat desa ini. Untuk itu, kami mendesak agar Perda tentang perangkat desa ini segera dievaluasi, karena memang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat,” katanya, Rabu (23/05/2018).

Jika hal ini terus dibiarkan dan tanpa ada perubahan dan evaluasi, lanjutnya, maka akan berpotensi terjadinya pelanggaran, tertama dalam penggunaan anggaran.

“ Saya tidak bisa bayangkan. Ayahnya kepala desa, sedangkan sekretaris desa, adalah anaknya. Ini akan berpotensi terjadi pelanggaran dalam hal apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Mojogedang,Sutrisno,  saat ditemui usai melakukan pemantauan seleksi perangkat desa di desa Mojoroto, mengatakan, proses seleksi ini diikuti 2 orang peserta untk mengisi kekosongan jabatan sekretari Desa dan kepala urusan pemerintahan.

Menurut Sutrisno, proses seleksi, dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Sutrisno juga menjamin, jika seleksi ini berlangsung jujur dan bebas KKN. Pasalnya, proses seleksi dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga.

“ Proses seleksi sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yang terpilih dalam seleksi ini, adalah peserta yang memiliki nilai tertinggi. Semua proses juga kami serahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com