JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Alamak. Karyawan BRI Wonogiri Gelapkan Dana Nasabah, Jumlahnya Mencapai 817 Juta

Pemeriksaan oleh petugas Polres Wonogiri
   
Pemeriksaan oleh petugas Polres Wonogiri

WONOGIRI-Anita Yulistina (37), seorang karyawan BRI Wonogiri Cabang Eromoko ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 817.182.229.

Tersangka merupakan warga Lingkungan Wuryantoro kidul RT 2 RW 1, Kelurahan/Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri. Namun kesehariannya bermukim di Perumahan Solo Elok Jl. Arjuna IV Blok D.69, RT 4 RW 7, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, Selasa (29/5/2018) mengungkapkan, tindak pidana perbankan atau penggelapan dalam jabatan oleh tersangka terjadi sejak 26 Januari 2016 sampai dengan 17 Juli 2017. Lokasinya di BRI Unit Eromoko.

Awalnya pihak BRI mencurigai penggelapan dana yang dilakukan tersangka. Saat itu tersangka menjabat sebagai Mantri Kupedes pada Bank BRI Unit Eromoko. Selanjutnya pihak bank membentuk tim investigasi internal. Obyek investigasi meliputi kredit dan simpanan yang diduga diselewengkan oleh tersangka.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

Modus yang digunakan tersangka sesuai hasil investigasi ada beberapa jenis. Diantaranya menggunakan kredit topengan atau pinjaman atas nama orang lain dan seluruhnya dipakai sendiri, juga menggunakan kredit tempilan (pinjaman atas nama orang lain ,mantri ikut pakai sebagian dari plafond kredit). Selanjutnya tersangka menyalahgunakan pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi, tersangka menyalahgunakan sebagian atau seluruh setoran kredit untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka berdasarkan investigasi juga menyalahgunakan dana simpanan nasabah,” kata dia.

Lantaran itu pihak bank kemudian melaporkan ke polisi. Petugas segera bergerak. Pada Senin (28/5/2018), tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit III Ipda Susanta, mendapatkan informasi keberadaan mertuanya di Salatiga. Kemudian penyidik melakukan penelusuran di Salatiga dan didapati keterangan bahwa tersangka dan keluarganya mengontrak rumah di perumahan Mojosongo, Surakarta.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

Berbekal informasi tersebut kemudian penyidik melakukan pencarian rumah kontrakan tersangka. Setelah mendapatkan kepastian rumah kontrakan tersangka, kemudian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan wanita Polres Wonogiri,” jelas dia.

Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. Meliputi Buku Laporan Hasil Investigasi BRI Wonogiri terhadap BRI Unit Eromoko, beberapa bendel berkas pinjaman nasabah yang diselewengkan, buku tabungan nasabah, slip angsuran dan slip pelunasan. Juga dokumen operasional Bank BRI dan Daftar Uraian Jabatan (DUJ) BRI Wonogiri. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com