JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Alhamdulilah, 13 Tahun Hanya Mimpi,  Perda Miras Sragen Disahkan di Bulan Ramadhan Ini

Bambang Samekto dan Faturrahman
   
Bambang Samekto dan Faturrahman

SRAGEN- Setelah menunggu hampir 13 tahun,  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras) Sragen sudah diambang pengesahan. Hari ini (Selasa, 22/5/2018) Raperda itu dijadwalkan akan disahkan oleh DPRD setempat.

Pengesahan dilakukan setelah Raperda menyelesaikan tahapan terakhir sinkronisasi Senin (21/5/2018). Sinkronisasi berlangsung sempat alot dilakukan di DPRD bersama eksekutif. Setelah melalui proses panjang,  Raperda akhirnya dinyatakan sudah fix dan tinggal disahkan.

“Hari ini tadi sudah selesai sinkronisasi. Insyallah akan kita sahkan di bulan ramadhan,” ujar Ketua DPRD Sragen,  Bambang Samekto,  Senin (21/5/2018).

Senada,  Ketua Pansus Raperda Miras,  Faturrahman mengamini jika Raperda sudah clear dan tinggal menunggu pengesahan. Menurutnya Raperda sudah melalui tahap fasilitasi ke Pemprov dan terakhir sinkronisasi,  Senin (21/5/2018).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Ia memastikan jika Perda akan disahkan di bulan penuh berkah,  yakni bulan ramadhan ini.

“Alhamdulilah keinginan memiliki Perda Miras akhirnya bisa diwujudkan di bulan penuh berkah ini.  Tinggal pengesahan besok (Selasa,  22/5/2018),” tukasnya.

Ketua Fraksi PKB itu mengungkapkan meski berjudul Pengawasan dan Pengendalian,  Perda Miras itu nantinya bakal efektif untuk menekan peredaran miras.

Sebab dalam Perda mengatur penertiban dan penindakan tegas bagi penjual miras ilegal,  serta konsumen yang nekat mabuk-mabukan di tempat umum.

Terpisah,  apresiasi tinggi disampaikan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman. Menurutnya kehadiran Perda Miras akan menjadi payung hukum bagi aparat untuk bisa melakukan tindakan lebih tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran miras di lapangan.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Ia juga menyampaikan nomenklatur pengendalian sebenarnya tak perlu dipersoalkan. Akan tetapi yang krusial adalah esensi di dalamnya yang mengatur dan ada sanksi penjeraan bagi pelaku pengedar,  pemasok hingga pemakai yang menyalahi aturan.

“Kita apresiasi tinggi eksekutif dan legislatif akhirnya bisa mewujudkan Perda Miras. Harapan kami dengan Persa itu nanti bisa menekan peredaran miras mulai dari pengedar,  pemasok hingga pemakai yang melanggar ketentuan,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com