JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Sabu dan Pil Koplo Kelas Kakap asal Solo Dibekuk di Nglangon Sragen. Petugas Amankan 54 Gram Sabu dan Puluhan Butir Psikotropika

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta tim Kejari Sragen menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan dari bandar solo, Kunto, di Mapolres Sragen, Kamis (17/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta tim Kejari Sragen menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan dari bandar solo, Kunto, di Mapolres Sragen, Kamis (17/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keberhasilan dengan membekuk bandar sabu dan pil koplo lintas daerah,  Rabu (16/5/2018) malam. Bandar bernama Febrian Kunto Suryono (28), warga Kampung Gremet RT 02/9  Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo itu dibekuk saat hendak memasok ke Sragen.

Bandar muda asal Solo itu dibekuk sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya di sekitar SPBU Nglangon, Jalan Ring Road Utara Karang Tengah, Sragen. Tak tanggung-tanggung,  petugas mengamankan total 60 gram sabu siap edar dan puluhan pil psikotropika.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Ini merupakan keberhasilan dari Satuan Narkoba, tersangka yang berinisal F itu ditangkap Satres Narkoba berikut barang bukti sebanyak 60 gram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Kamis (17/5/2018).

Di hadapan awak media,  Kapolres menguraikan pengungkapan kasus ini berawal saat Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Nglangon. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan baru tutun dari bis dengan ciri-ciri identik seperti yang diberikan informan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satres Narkoba juga menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Diantaranya 13 paket sabu ukuran besar dan kecil dengan berat sekitar 54 gram, satu tablet warna biru dengan logo R, 20 butir Riklona, 8 butir Alganax, sebuah korek api dan lima sedotan.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petuga sekitar 60 gram.

“Barang bukti seberat 60 gram narkotika jenis sabu itu kalau satu gramnya seharga Rp 1,5 juta, berarti kalau 60 gram nilainya bisa sampai Rp 80 juta. Pelaku sendiri kita tangkap secara undercover,” terang Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com