JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bawa 1.000 Butir,  Kapolres Sragen Sebut 2 Bandar Pil Koplo Gondang Terancam Hukuman Berat

Barang bukti 1000 pil koplo dan 2 bandar asal Gondang. Foto Kolase/Wardoyo
   
Barang bukti 1000 pil koplo dan 2 bandar asal Gondang. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN-  Dua bandar pil koplo asal Grasak,  Gondang yanh digerebek di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Gondang Rabu (9/5/2018) petang terancam hukuman berat. Kedua pemuda pengangguran yang ditangkap dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo jenis baru berlogo “Y” itu berpeluang dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua tersangka diketahui bernama Agap Priyanto (22) asal Dukuh Grasak Kulon RT 33/9, Desa Gondang, Gondang,  Sragen dan temannya sekaligus tetangganya, Deny Tri Wibowo (36) asal Dukuh Grasak RT 33/9, desa yang sama. Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengungkapkan keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal Primer 196 jo 197 UU RI No 36 / 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Saat ini tim masih mengembangkan pengusutan untuk menguak adanya peran bandar yang lebih besar sebagai pemasok dan asal barangnya, ” papar Kapolres,  Kamis (10/5/2018).

Kedua tersangka ditangkap dalam penggerebekan oleh tim Satres Narkoba sekira pukul 16.15 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengendus aktivitas peredaran pil koplo yang disuplai dari keduanya.

“Dari informasi itu,  tim melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan saat hendak bertransaksi di depan SLB Gondang, ” papar Kapolres,  Rabu (9/5/2018).

Dari tangan keduanya,  tim mengamankan satu plastik pil koplo berlogo “Y” yang berjumlah 1.000 butir. Pil dikemas dalam beberapa paket siap edar.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

Menurutnya,  pil berwarna putih mirip PCC itu hendak diedarkan ke pelanggan mereka yang rata-rata kalangan pemuda,  remaja hingga pelajar.

“Barang bukti pil disimpan dalam tas. Saat kita geledah kita temukan 1.000 butir. Selain itu,  kita amankan barang bukti uang tunai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan, ” terang Kapolres.

Penangkapan keduanya kian menambah panjang daftar penangkapan bandar narkoba dan pil koplo di wilayah Sragen. Sepak terjang keduanya yang sudah lama beroperasi di Sragen Timur, juga kian memperkuat predikat Sragen sebagai lahan subur peredaran pil koplo maupun narkoba.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com