Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bijak Manfaatkan THR Agar Tak Tekor Usai Lebaran, ini Caranya

Tunjangan Hari Raya(THR) merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja saat mendekati hari raya. THR merupakan hak pekerja swasta maupun PNS dan pensiunan.

Untuk memaksimalkan THR tersebut tentunya dibutuhkan sebuah rencana atau pembagian anggaran, karena saat hari raya nanti pengeluaran sangatlah banyak. Untuk belanja, liburan, berbagi dengan sanak saudara di kampung halaman, bahkan dapat menutup tagihan bulanan yang lebih cepat.

Setiap orang tentu berhak untuk memutuskan pemanfaatan uang THR tersebut, tetapi sebaiknya Anda bijak membelanjakannya agar tidak kehabisan dana setelah berlebaran.

Head of Wealth Management & Digital Retail Business Bank Commonwealth Ivan Jaya menuturkan masyarakat diuntungkan dengan adanya kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan THR setiap tahun kepada karyawannya. Oleh karena itu, lanjutnya, dana THR harus dikelola dengan bijak supaya dapat dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan hari raya, sekaligus tidak mengganggu cash flow bulanan.

Untuk mewujudkan hal itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah buat anggaran dan skala prioritas terlebih dahulu untuk kebutuhan hari raya. Selanjutnya, menyisihkan dana tersebut untuk membayar utang, dan investasi untuk menyiapkan masa depan.

“Idealnya dana THR yang bisa digunakan untuk keperluan hari raya hanya 20 persen. Dalam pengelolaan THR, kebutuhan untuk hari raya yang harus diprioritaskan seperti pembayaran zakat dan kebutuhan tradisi mudik. Namun, jangan dihabiskan semuanya,” kata Ivan.

Kendati begitu, dia menjelaskankan sebenarnya tidak terdapat rumusan 20 persen untuk hari raya adalah hitungan maksimal. Menurutnya yang paling penting setelah menerima THR, Anda yang harus memastikan kebutuhan utama hari raya terpenuhi terlebih dahulu.

Setelah itu, lanjut Ivan, prioritas kedua dana THR bisa dimanfaatkan untuk membayar utang dan ditabung. Tabungan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahunan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan, atau qurban. “Atau dana THR ini dapat juga diinvestasikan untuk kebutuhan masa depan,” lanjut Ivan.

Ivan menyarankan masyarakat harus mulai terbiasa untuk menyisihkan dana investasi untuk memiliki masa depan yang aman. Alhasil jika menerima dana bonus tidak serta-merta berhasrat untuk membeli kebutuhan konsumtif yang sifatnya hanya untuk kepuasan diri sementara. v

Menurut Ivan, sebaiknya pendapatan tahunan digunakan untuk pengeluaran tahunan dan pendapatan bulanan untuk pengeluaran bulanan. “Idealnya, jumlah yang diinvestasikan adalah 50 persen dari dana THR,” katanya.

Perencana Keuangan Irshad Wicaksono Ma’ruf menambahkan selain meningkatkan ibadah di bulan suci agar produktif secara iman, namun juga harus dapat mengontrol keuangan supaya produktif secara finansial.

Fenomena klasik yang biasanya terjadi di Bulan Ramadan adalah biaya yang membengkak karena konsumsi yang naik. Apalagi sering kali ada kebiasaan seperti buka bersama, dan godaan diskon di beberapa pusat perbelanjaan. “Bila tidak dikontrol akan membengkak pengeluaran,” katanya.

Untuk mengontrol pengeluaran, lanjutnya, paling tidak Anda harus membuat lima pos pengeluaran keuangan di Ramadan. Pertama, pos pengeluaran rutin yakni seperti tagihan listrik telepon, internet, belanja dapur, gaji asisten rumah tangga, dan lain-lain. Porsi dari pos tersebut diusahakan tidak lebih dari 40 persen. Kedua, pos pembayaran cicilan atau utang tidak lebih dari 30 persen.

Ketiga, tabungan dan investasi. Pada pos ini porsi minimal sebesar 10persen dari penghasilan bulanan. Namun untuk mempercepat tujuan keuangan di masa depan bisa ditambah dari THR. Fungsi dari pos dana darurat adalah untuk pengeluaran di luar kontrol seperti rawat gigi, dan service kendaraan.

Kelima, pos untuk gaya hidup. Tak dapat dipungkiri di bulan puasa sering diajak buka bersama di restoran atau kafe bersama teman-teman atau berbelanja untuk kebutuhan hari raya Lebaran. Untuk itu, paling tidak siapkan sebesar 20persen dari penghasilan bulanan.

“Untuk zakat fitrah sebaiknya dibuat pos tersendiri [dari THR]. Namun, khusus zakat hanya wajib bagi yang mampu,” tambahnya.

Exit mobile version