JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Camat Baki Kena OTT, Minta Jatah Rp 20 Juta per Titik Proyek Tower

   

 

SUKOHARJO-Polda Jateng menangkap Camat Baki Sukoharjo, Taufik Hidayat, karena dugaan kasus pungli pendirian proyek tower di wilayah yang dipimpinnya. Taufik terkena operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Sub Dit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jateng, di ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan terhadap Taufiq, penyidik Polda Jateng memperoleh informasi awal, yang bersangkutan ditangkap karena terkait kasus dugaan pungli pemberian rekomendasi pendirian menara telekomunikasi (tower) yang diajukan oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT).

Sumber kepolisian menyebut, dalam tiap pendirian tiap pendirian tower, Taufik diduga meminta jatah uang pelicin Rp 20 juta.

OTT terhadap camat Baki itu dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Fadli. Petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 20 juta dan sejumlah berkas perijinan tower. “Benar OTT Camat Baki. Dia mengakui hal itu (pungli proyek tower),” ungkap Kompol Fadli membenarkan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut Fadli, penangkapan terhadap Camat Baki Sukoharjo itu berdasar laporan warga. Saat ditangkap petugas, Camat Baki itu ada dalam ruangan usai menerima tamu dari PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT). Kemudian penyidik menggeledah ruangan camat dan mendapati barang bukti uang Rp 20 juta dari laci meja kerja camat.

Usai penggledahan itu seorang staf kecamatan berinisial EK dibawa ke Polsek Grogol Sukoharjo untuk diperiksa. EK diketahui sebagai petugas pencatat surat izin dan perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi, dibawa juga untuk diperiksa.

Menurut informasi, PT DMT mengajukan izin pendirian tower di empat titik lokasi. Ada kesepakatan uang biaya rekomendasi Rp 20 juta per titik dengan total nilai Rp 80 juta.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sebelum ditangkap, tim Polda Jateng sudah mengintai camat sejak pagi. Baru setelah TH menerima tamu dari PT Daya Mitra Telekomunikasi Semarang, tim bergerak. Tim menggeledah ruangan dan mendapati barang bukti uang tunai Rp 20 juta dari laci meja kerja camat berserta sejumlah berkas. Camat lantas dibawa ke Mapolsek Grogol.

Camat dan staf kecamatan sempat diperiksa di Polsek Grogol. Untuk selanjutnya dibawa ke Mapolda guna penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa juga membenarkan OTT itu. Pemkab menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku. “Kami serahkan pada proses hukum yang berlaku,” katanya.(Aris Arianto)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com