JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Demo Rusuh DIY Disertai Ancaman Bunuh Sultan, 12 Orang Jadi Tersangka. Ternyata Delapan Diketahui Mahasiswa Luar Yogya, Ada Satu Positif Narkoba

Demo rusuh di Yogya. Foto/Tempo.co
   
Demo rusuh di Yogya. Foto/Tempo.co

YOGYAKARTA- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan 12 tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Senin, 1 Mei lalu yang memantik kemarahan warga Yogya karena sempat muncul tulisan Bunuh Sultan.

Jumlah itu mengalami penambahan dari sebelumnya ditetapkan tiga tersangka. Dari 12 orang itu, sebanyak delapan di antaranya sudah ditahan polisi.

“Dari 12 tersangka itu, delapan orang ditahan dan empat lainnya tidak ditahan meski proses hukum tetap berlanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, (3/5/2018).

Sebelumnya, Polda DIY baru menetapkan tiga tersangka terkait dengan aksi anarkis ini.

Hadi menuturkan delapan tersangka diputuskan ditahan berdasarkan syarat subyektif yang dimiliki kepolisian, antara lain karena dikhawatirkan mempersulit penyidikan, mengulangi perbuatan, dan faktor lain.

Sedangkan empat tersangka, yaitu MS, RAP, HSB, dan MA, tak ditahan karena perkaranya hanya terkait dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, yang ancaman hukumannya tak sampai dua tahun penjara.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Adapun delapan tersangka yang ditahan sebagian besar berstatus mahasiswa dari luar Yogyakarta yang sedang menempuh pendidikan di sejumlah kampus kota tersebut. Mereka dianggap terlibat dalam pembakaran pos polisi, pelemparan bom Molotov, dan perusakan rambu lalu lintas.

Mereka di antaranya AM, 24 tahun, asal Bandung, mahasiswa Universitas Sanata Dharma, yang melempar molotov ke pos polisi. Ada pula MC (25), asal Nusa Tenggara Timur, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berperan sebagai koordinator lapangan. Kemudian MI (22), asal Kalimantan Barat, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memukul papan seng pos polisi dengan tongkat besi.

Tersangka lain adalah WAP (24) asal Wonogiri, Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menendang water barrier ke dalam pos polisi yang terbakar.

Kemudian ZW (22) asal Sumatra Barat, mahasiswa UII yang berperan mematahkan rambu lalu lintas. Ada juga EA (22) asal Karanganyar Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta, yang menyeret payung polisi lalu lintas (polantas) ke jalan dan merusak pos polisi.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Selain itu, AMH (20) asal Jombang, mahasiswa UII yang memukuli pos polisi, melempar petasan, dan merusak rambu jalan.

Di antara para tersangka itu, kata Hadi, ada yang memiliki latar belakang organisasi lain. MC yang menjadi koordinator lapangan aksi tersebut, misalnya, merupakan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Sedangkan MI tercatat sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Adapun satu tersangka lain tidak berstatus mahasiswa, yaitu BV (24) asal Sulawesi Utara. Ia adalah seorang tukang sablon yang berperan melempar molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas. BV juga terbukti menggunakan narkoba.

“Hanya satu yang bukan mahasiswa,” kata Hadi.

Polisi pun menjerat delapan tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 406 KUHP. Atas aksinya, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com