JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Akan Lakukan Pembelaan Sendiri

   
Tribunnews

JAKARTA – Senyum yang biasa menghiasi wajah Aman Abdurrahman menghilang ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu didakwa dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam berbagai serangan teror di tanah air, antara lain di Kampung Melayu, Samarinda atau Bima.

“Perbuatan terdakwa menghilangkan masa depan satu orang anak dan membuat lima anak luka-luka,” kata Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani sontak menilai tuntutan jaksa sangat tidak bijaksana. Menurutnya, meski rajin mengkampanyekan gagasan khilafah, Aman tidak pernah memerintahkan tindak terorisme.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah,” kata Hatjani.

Jaksa mengatakan, Aman rajin menyebarkan ajaran radikal dan berkomunikasi dengan simpatisan JAD dari dalam penjara. Ia antara lain mengaku berulangkali mengajak pendukungnya ke Suriah. Namun Hatjani mengatakan seruan itu adalah ajakan berjihad, bukan buat melakukan aksi teror.

Aman bukan pertamakali terjerat kasus terorisme. Pada 2005 silam ia divonis 7 tahun penjara usai bom rakitannya meledak di rumah sendiri. Setelah bebas lewat remisi, polisi kembali mencokok pria bernama lain Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman itu pada 2010.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Tuduhan yang dilayangkan polisi saat itu adalah ikut membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Akibatnya Aman divonis 9 tahun penjara. Buat banyak sel teror yang berafiliasi dengan ISIS di Indonesia, Aman adalah salah seorang figur paling berpengaruh setelah Abu Bakar Ba’asyir. Selama persidangan seorang bekas teroris mengakui Aman ikut mendirikan Jamaah Ansharud Daulah, organisasi teror paling mematikan di Indonesia saat ini.

Pada 25 Mei mendatang pengadilan menjadwalkan sidang pembelaan. Kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, sejatinya membacakan pledoi. Namun Aman mempunyai rencana lain.

“Saya maju sendiri,” kata dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com