JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

DPRD Sragen dan Karang Taruna Rame-Rame Kecam Perbup. Bupati Dinilai Langgar Visi Misinya Sendiri

Anggota DPRD FPDIP, Sukamto saat menggelar reses di Nggebung, Patihan, Sidoharjo tahun 2017 yang banyak menerima permintaan bantuan seragam karang taruna, perangkat musik, alat sablon, seragam RT RW dari warga. Foto/Wardoyo
   
Anggota DPRD FPDIP, Sukamto saat menggelar reses di Nggebung, Patihan, Sidoharjo yang banyak menerima permintaan bantuan seragam karang taruna, perangkat musik, alat sablon, seragam RT RW dari warga. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Munculnya peraturan bupati (Perbup) Sragen yang melarang bantuan aspirasi dan bantuan keuangan khusus (BKK) anggota DPRD kepada karang taruna dan kelompok masyarakat dalam bentuk sarpras maupun seragam di tahun 2018, mendapat kecaman dari sejumlah fraksi dan elemen masyarakat.

Selain bakal merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa, Perbup itu juga dinilai telah menabrak janji bupati yang disampaikan pada visi misi saat kampanye.

Sekretaris Fraksi Golkar,  Sri Pambudi memandang Perbup larangan BKK dan dana aspirasi DPRD ke karang taruna dan Pokmas (kelompok masyarakat),  RT,  RW dan desa itu patut dipertanyakan dasar hukumnya. Pasalnya,  hingga kini tidak ada aturan perundangan di atasnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri yang melarang BKK atau penyaluran dana aspirasi untuk masyarakat.

“Lalu kalau diselaraskan dengan visi misi bupati,  Perbup itu juga malah bertentangan dan menabrak visi misi yang dulu akan memajukan pembangunan desa. Kalau bantuan aspirasi dan BKK DPRD ke desa dan kelompok masyarakat diganjal,  maka sedikit banyak juga akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa, ” paparnya Senin (28/5/2018).

Ketua Komisi II itu menguraikan diakui atau tidak,  selama ini keberadaan bantuan aspirasi dan BKK DPRD banyak dinantikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun desa. Tak hanya membantu infrastruktur,  bantuan dalam bentuk seragam karang taruna,  neonisasi, meja kursi RT RW,  grabah dan sarpras, sudah berkontribusi memajukan desa.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Jika kemudian semua bantuan itu dilarang, maka otomatis akan berpengaruh terhadap pemberdayaan Pokmas dan desa. Secara implisit, bupati juga telah menghambat upaya untuk pengentasan kemiskinan.

“Bantuan dalam bentuk apapun ke masyarakat itu sudah dirasakan dan banyak mengangkat pembangunan di desa. Dengan karang taruna dibantu seragam,  RT RW dibantu grabah dan lampu jalan,  otomatis mereka nggak perlu beli lagi dan itu sudah mengurangi pengeluaran mereka sehingga bisa mengentaskan kemiskinan, ” tukasnya.

Senada,  Ketua Fraksi Amanat Demokrat Persatuan (ADP),  Purwanto juga menyatakan fraksinya tak sependapat dengan kebijakan bupati melalui Perbup larangan bantuan DPRD dalam bentuk sarpras itu. Menurutnya hal itu selain berpengaruh terhadap konstituen, dampak lebih besar akan merugikan masyarakat.

Terlebih,  Perbup itu mendadak diterbitkan di tengah jalan ketika bantuan kini sudah di ambang pencairan.

“Padahal sejak awal sudah disosialisasikan ke masyarakat, dan saat ini masyarakat sudah menunggu pencairan. Lha kok di detik-detik mau pencairan,  malah diganjal Perbup, ” ujar legislator asal Masaran itu.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Purwanto menguraikan larangan bantuan BKK dan aspirasi DPRD dalam bentuk sarpras itu juga sangat tidak berdasar. Pasalnya, kebutuhan masyarakat dan Pokmas tak hanya di infrastruktur saja namun juga ada kebutuhan pemberdayaan dan Sarpras lainnya untuk memajukan desa.

“Kalau tiba-tiba mau cair terus diganjal begini,  yang kasihan masyarakat, ” tukasnya.

Ia mencontohkan dari proposal karang taruna dan Pokmas yang diajukannya di 2018 ini saja ada sekitar 150an proposal. Untuk bantuan infrastruktur memang bisa cair,  namun untuk yang bantuan sarpras, pemberdayaan Pokmas dan seragam ke karang taruna, tidak ada satu pun yang bisa dicairkan.

Karenanya ia berharap bupati bisa lebih obyektif melihat kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat.

“Jelas sangat merugikan. Apalagi kita sudah ajukan proposal tahun lalu dan sudah terlanjur disosialisasikan ke anggota kalau bantuan seragam akan turun sebentar lagi. Lha kok malah dibatalkan karena aturan bupati. Apa selama ini kabupaten pernah bantu seragam untuk karang taruna. Enggak ada kan? ,” ujar salah satu tokoh karang taruna di Tanon,  Sutris. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com