JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Drama Penggerebekan Komplotan Curanmor di Rumah Selingkuhannya. Polres Sragen Amankan Ring dan Sejumlah Barang Bukti 

Foto kolase/Wardoyo
   
Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN- Kinerja Tim Polsek Mondokan dan Polres Sragen dengan membongkar dan menangkap sindikat pencurian sepeda motor asal Sukoharjo Jumat (4/5/2018) patut diacungi jempol. Menariknya,  penangkapan ketiga tersangka yang gemar beraksi di Sragen itu dilakukan melalui penggerebekan secara beruntun dan dramatis.

Sebab satu dari tiga tersangka itu dibekuk saat berada di rumah wanita selingkuhannya. Ketiga tersangka yang nekat mencuri motor milik pengantin dan sinden tayub itu, dibekuk secara beruntun selama dua hari berturut-turut sejak Selasa (1/5/2018) malam.

Mereka masing-masing bernama Teguh Pramono alias Gapuk (33) warga Gadingmulyo, RT 1/8, Tepisari,  Polokarto,  Sukoharjo,  Reza Wahyudi (30) warga Bulu RT 4/4, Suruuan,  Polokarto,  Sukoharjo,  dan Kawit Purwadi (31) warga Dukuh Bulu RT 2/4, Suruhan, Polokarto, Sukoharjo.

“Mereka kita tangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Teguh kita tangkap di rumah kos selingkuhannya di Grogol Sukoharjo jam 06.30 WIB, ” papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandiyanto, Jumat (4/5/2018).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

AKP Kabar menguraikan,  dari penangkapan Teguh kemudian mengembang ke Reza yang ditangkap di Desa Bulu, Polokarto, Sukoharjo. Dia ditangkap saat bekerja di sebuah proyek bangunan.

Tersangka ketiga,  Kawit menyusul kemudian ditangkap di rumahnya Desa Bulu,  Polokarto,  Sukoharjo. Sempat terjadi perlawanan kecil sebelum ketiganya kemudian dikeler dan diringkus untuk dijebloskan ke Mapolres Sragen Jumat (4/5/2018) petang.

“Barang bukti yang kita amankan satu motor Kawasaki Ninja RR AD 3470 OE milik korban dari Mondokan. Lalu satu buah Helm standart warna ungu merk Vog, satu buah obeng berbentuk pisau,  sebuah kunci ring ukuran 8mm-10mm, sepasang plat nomor AD 3470 OE,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman menambahkan ketiganya dibekuk saat teridentifikasi mencuri sepeda motor Kawazaki Ninja RR AD 3470 OE milik Slamet Friadilah (25) warga Dukuh Kenteng RT 15, Gemantar,  Mondokan pada 30 April 2018 malam lalu.

Sepeda motor korban yang malam itu sedang melangsungkan pernikahan,  hilang saat dititipkan di rumah tetangganya Darmadi.

“Dari laporan korban,  tim Polsek Mondokan kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi hingga kemudian bisa mendeteksi para pelaku. Pelaku ditangkap secara berturut dan merupakan sindikat dari wilayah Sukoharjo, ” papar Kapolres Jumat (4/5/2018).

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com