JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dugaan Proyek Jalan Siluman Sragen Disidang di KIP Semarang. Warga Miri Siap Bongkar Proyek-Proyek Terindikasi Menyimpang di Beberapa Kecamatan

Warsito didampingi kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng di Semarang, Selasa (8/5/2018). Foto/Istimewa
   
Warsito didampingi kuasa hukumnya saat mengikuti sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng di Semarang, Selasa (8/5/2018). Foto/Istimewa

SRAGEN- Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur Sragen kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya proyek jalan siluman di ruas jalan Jirapan-Jambangan tahun anggaran 2017.

Tidak hanya itu,  sejumlah proyek jalan juga ditengarai tidak dikerjakan dengan bahu jalan sehingga dinilai membahayakan. Hal itu terungkap dalam sidang soal dugaan proyek jalan siluman,  Jirapan-Jambangan yang diajukan oleh salah satu warga asal Miri,  Warsito di Gedung Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang,  Selasa (8/5/2018).

Sidang digelar dengan agenda pembuktian uji sekuensi terkait dugaan proyek jalan Jirapan-Jambangan yang tidak disertai papan nama dan bahu jalan.

Dalam sidang audiensi itu,  Warsito hadir dengan didampingi kuasa hukumnya,  Raden Adnan Cs.

“Dasar pelaporan kali ini berdasarkan kroscek proyek tidak ada bahu jalan, hal itu sangat berbahaya bagi penguna jalan. Berdasarkan data dan beberapa barang bukti yang sudah diajukan serta diklarifikasi KIP. Maka kami juga akan mengusut tuntas kasus proyek yg berada di beberapa wilayah kabupaten Sragen Jawa Tengah,” ujar Warsito seusai sidang di Semarang,  Rabu (8/5/2018).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Ia menuturkan berdasarkan pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi.

Hak warga pula yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan di daerah atau wilayah mana pun.

Selain itu, Warsito juga akan memberi beberapa bukti tambahan terkait beberapa penyimpangan proyek di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU)  Sragen.

“Salah satunya proyek jalan di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri. Proyek sepanjang 2400 meter dan lebar 2,8 tebal 15 cm bahwa jalan itu tidak ada bahu jalan sama sekali. Dan masih beberapa lagi terkait wilayah Miri, Tanon dan area sragen,” terang Warsito.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Sidang di KIP tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner, Handoko Agung dan anggota Nur Fuad serta Setiawan.

Dalam sidang juga dilakukan penyerahkan bukti uji sekuensi dan data-data lain yang terkait penyimpangan-penyimpangan di wilayah Sragen dari pemohon ke KIP.

Dalam sidang itu juga sempat terungkap pada persidangan yang pernah di gelar pihak di DPU Sragen, ketika Majelis Komisioner Tentang menanyakan makna Uji Sekuensi, dari perwakilan pihak DPU tidak ada satu pun yang bisa menjawab.

“Di antara ke empat orang, salah satunya adalah Kepala DPU Sragen. Tadi sampai komisioner KIP Handoko menyampaikan Sragen itu cap merah sejak dulu dan bobrok, ” ujar Warsito.

Menurutnya,  persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Berkas dan data akan diungkap lagi berikutnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com