JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dugaan Pungli Mencuat di SDN Pilangsari Sragen. Wali Murid Resah Ditarik Rp 250.000 Untuk Laptop Kenang-Kenangan Kasek, Penerima KIP Juga Dipotong

   
Ilustrasi Pungli

SRAGEN-  Kalangan wali murid SDN Pilangsari 3, Ngrampal mengeluhkan kebijakan Kepala Sekolah (Kasek) yang meminta kenang-kenangan berupa laptop dari siswa kelas VI. Ironisnya, kenang-kenangan itu diminta dengan menarik pungutan ke siswa dan memotong jatah dana bantuan untuk siswa miskin penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Keluhan itu mencuat ketika sejumlah wali murid mengadukan pungutan itu ke LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sabtu (5/5/2018). Divisi Hukum dan HAM Formas,  Sri Wahono menuturkan keluhan sebagian besar wali murid intinya keberatan dengan kebijakan Kasek yang meminta kenang-kenangan sebuah lapyop merk Toshiba.

“Harganya Rp 6 juta dan dibebankan kepada 28 siswa. Per siswa ditarik Rp 250.000 sehingga totalnya dapat Rp 7 juta, ” paparnya kepada wartawan.

Dari laporan wali murid,  pembayaran sudah lunas hari Rabu (2/5/2018) bersamaan dengan dimulainya Ujian Nasional (UN) SD.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Salah satu wali murid berinisial BR,  menuturkan untuk kepentingan itu,  dana bantuan kartu indonesia pintar ( KIP ) milik siswa yang mendapatkan KIP juga diketahui langsung dipotong untuk bayar kenang-kenangan laptop.

Salah satu murid penerima dana KIP Rp 450.000 yang diambil dari Bank BRI Unit Pilangsari oleh gurunya, diketahui tinggal 425.000.

“Per siswa dipotong Rp 25.000. Dan uang Rp 425.000 itu dilaporkan untuk bayar buku Rp 225.000 dan tinggal Rp 200.000. Lalu sisa uang tinggal Rp 200.000 katanya sekalian untuk bayar kenang-kenangan laptop sehingga wali murid tinggal nambahi bayar Rp 50.000. Itu yang punya kartu KIP, kalau tidak punya KIP tetap bayar Rp 250.000  per siswa,” terang BR.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Menurutnya,  wali murid sudah melaporkan ihwal pungutan itu ke dinas pendidikan. Akan tetapi tak ada tindakan apa-apa.

Ia menyebut pihak dinas hanya mengatakan pungutan seperti itu dilarang namun faktanya tetap dijalankan.

Sementara,  Sri Wahono mendesak bupati segera menindak tegas kepala SDN Pilangsari 3 terkait kebijakan kontroversial itu. Menurutnya pungutan itu sudah memberatkan wali murid dan masuk kategori pungutan liar.

Formas menilai permintaan kenang-kenangan sebuah laptop itu juga sudah termasuk pemaksaan kehendak.

“Namanya kenang-kenangan mestinya nggak ngarani dan sukarela apa yang diberikan. Kok malah minta dan menentukan mereknya. Ini sudah nggak benar, ” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis,  pihak sekolah maupun Kasek belum bisa dimintai konfirmasi. Pun dengan dinas pendidikan juga belum menanggapi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com