JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Duh, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Setelah 18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan

Ilustrasi penjara
   
Ilustrasi Tribunnews

WARSAWA – Bagaimana rasanya kehilangan waktu 18 tahun di dalam penjara, sementara tak ada kesalahan sedikitpun yang dilakukannya? Namun inilah fakta yang terjadi pada pria ini.  Setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan, seorang pria di Polandia ini akhirnya dibebaskan.

Tomasz Komenda (42), dijatuhi hukuman penjara karena dianggap terbukti memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Polandia pada 1997.

Setelah 18 tahun mendekam di penjara, bukti-bukti baru bermunculan dan setelah melalui sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan Komenda.

Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro secara pribadi memerintahkan peninjauan kembali kasus itu. Dia menegaskan, dibebaskannya Komenda membuktikan kesalahan sistem peradilan bisa diperbaiki.

“Tak seorang pun bisa mengembalikan tahun-tahun kehidupan Tomasz Komenda yang hilang. Meski demikian, keputusan ini mengembalikan kehormatan seorang pria yang tak bersalah yang telah dihukum mesti tak melakukan kejahatan,” kata Ziobro.

Kasus ini amat mengejutkan Polandia, yang kini dikuasai Partai Hukum dan Keadilan yang berhaluan kanan. Para aktivis mengatakan, kasus yang menimpa Komenda ini memunculkan pertanyaan terkait disfungsi sistem hukum di negeri itu.

Orangtua gadis yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan mengatakan, mereka sejak lama sudah meragukan keputusan pengadilan dan mendesak pemerintah mengevaluasi ulang kasus ini.

Sementara itu, Komenda tak bisa menahan emosinya setelah hakim memutuskan dia sepenuhnya dibebaskan dari semua tuduhan.  Selama 18 tahun saya terus bertanya kepada diri sendiri, apa yang sudah saya lakukan sehingga hidup saya berubah menjadi neraka?” kata dia.

“Sepanjang waktu itu, saya diperlakukan tak ubahnya sebagai sampah,” tambah Komenda.

Komenda menambahkan, kini dia tengah menjalani terapi psikologis setelah melalui tahun-tahun paling berat dalam hidupnya. Komenda ditahan pada 2000 atau tiga tahun setelah kasus perkosaan tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada 2004, Komenda dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 25 tahun. Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama.

Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah. Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.

Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com